GUNUNGKIDUL -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mengaku tidak gentar dengan statmen bernada menantang dari Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo yang juga calon legislatif (Caleg) DPR RI, yang akan mempidanakan Bawaslu dan Sat Pol PP jika menurunkan balihonya. Sebagai lembaga resmi Negara, Bawaslu Gunungkidul sangat memahami aturan hokum terkait pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu.
Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan, Budi Haryanto. Dia menjelaskan, baliho atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah melanggar PKPU No. 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPUNo. 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Pada pal 59A, pejabat negara pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi caleg dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat instutinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang, enam bulan sebelum pemungutan suara,” jelasnya ketika ditemui wartawan di kantar Bawaslu Gunungkidul, Rabu (12/3/2014).
Budi mengatakan, dalam aturan tersebut, sudah jelas jika pemasangan Baliho Roy Suryo yang mengatasnamakan Menpora, identik dengan baliho kampanye dirinya sebagai Caleg adalah melanggar.
Namun demikian, kata Budi, karena pemasangan baliho Roy Suryo sudah izin dengan Pemkab Gunungkidul, maka pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi kepada KPUD Gunungkidul untuk menindaklanjuti baliho tersebut.
“Hari ini surat rekomendasi ke KPUD untuk menindaklanjuti pelanggaran itu (Baliho Roy Suryo) sudah kami kirim. Nantinya pihak pemasang baliho akan diperingatkan langsung oleh KPUD,” tegasnya.
Untuk berita terkait bisa dibaca : https://jogjakartanews.com/baca/11/03/2014/roy-suryo-dinilai-salahgunakan-jabatan-menpora-untuk-kampanye-caleg, https://jogjakartanews.com/baca/11/03/2014/banjir-kritikan-bawaslu-kaji-baliho-roy-suryo , https://jogjakartanews.com/baca/11/03/2014/roy-suryo-tantang-bawaslu-dan-satpol-pp-jika-balihonya-ditertibkan-akan-dipidanakan .(dit)
Redaktur: Azwar Anas