Kembalikan Uang, Idham Samawi Tetap Tidak Lepas dari Jeratan Hukum

YOGYAKARTA – Tersangka kasus dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul, Idham Samawi, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, Kamis (13/3/2014) siang. Pemeriksaan berlangasung dari pukul 9.22 hingga pukul 13.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Idham menunjukkan rekening sebagai bukti kalau dirinya telah mengembalikan dana sebesar Rp12.5 miliar, melalui tiga tahap, ke kas daerah Kabupaten Bantul di depan para tim penyidik. Pengembalian dilakukan melalui rekening Bank BPD DIY Kabupaten Bantul.

Pengacara Idham, Augustinus Hutajulu, seusai pemeriksaan mengungkapkan, terkait permasalahan motif dan tujuan pengembalian uang sudah dijelaskan semua kepada penyidik. “Karena dinilai salah, ya harus dikembalikan,” ujarnya di depan Kantor Kejati DIY, Kamis (13/3/2014) siang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY , Purwanta menjelaskan, pengembalian uang yang dilakukan Idham tidak akan menghapuskan pidana. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui tindakan selanjutnya mengenai hal tersebut. “Mengenai statusnya (saat ini) biar menjadi kewenangan tim penyidik.”

Mewakili Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta, Zuhad Aji F, ketika dihubungi melalui telepon selular, mengamini bahwasannya Idham tetap tidak bisa bebas dari tuntutan hukum. “Berarti dia mengamini kalau dirinya memang bersalah. Kemungkinan lain, hal tersebut bisa jadi pencitraan dirinya menjelang Pemilu 2014 nanti,” ujarnya. (kim)

Redaktur : Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com