Bawaslu Sulit Tindak Pelanggaran Pemilu di Media Massa

????????????????????????????????????

SLEMAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulaksumur Sleman Komisariat Hukum UGM menggelar diskusi publik yang bertajuk “Pentingnya Peran Mahasiswa Sebagai Intelektual Muda Dalam Pengawasan Media Saat Pemilu”, Selasa (02/04/2014). Dalam diskusi yang digelar di Selasar Gedung I Fakultas Hukum UGM Sleman tersebut, dihadiri puluhan mahasiswa UGM dari berbagai fakultas.

“Dengan diskusi ini, mahasiswa juga diajak untuk kritis dalam mencermati media yang berkembang dalam menggiring opini publik selama Pemilu berlangsung,” Kata ketua Panitia, Fadhli Akbar usai acara.

Dalam diskusi panitia mengadirkan tiga pembicara, Yaitu Ja’faruddin AS, Direktur jogjakartanews.com; Anggota Bawaslu DIY Divisi Penindakan pelanggaran Pemilu, Sri Rahayu Werdiningsih; dan Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Bulaksumur, Bagus Bimo P.

Direktur Utama Jogjakartanews.com, Ja’farudin AS dalam materinya menjelaskan, media memiliki peranan penting dalam mendorong terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan mencapai azaz yang jurdil dengan informasi yang benar, akurat, dan akumtabel.

Sementara terkait adaya fenomena media yang menjadi kendaraan politik oleh pemilik modal, Ja’far tidak menampiknya. Menurutnya sebagaimana dalam Undang-undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999), Pers mempunyai fungsi informasi, edukasi, dan hiburan, sekaligus sebagai lembaga ekonomi. Fungsi Ekonomi atau bisa dimaknai profit oriented, kata dia, adalah yang membedakan antara pers profesional dengan Pers Mahasiswa.

“Ya memang masyarakat awam pun sudah bisa melihat ada media-media terutama TV yang menayangkan atau memberitakan partai atau tokoh itu-itu saja. Memang ada partai dan tokoh lain, tapi porsinya tidak berimbang. Ini yang memang sulit dibendung, selain profit oriented juga ada kepentingan politik. Tapi bukan berarti semua media begitu,” ujarnya.

Sementara, Sri Rahayu mengungkapkan, saat ini memang sulit untuk berharap ke media, terutama media-media besar, bisa benar-benar netral dalam Pemilu. Sebab, mengingat pemilik media juga banyak yang bergerak di bidang politik.

“Terkait pelanggaran kampanye di media, kami memang agak kesulitan untuk meindak. Untuk Media televisi dan radio kita bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Daerah. Sementara untuk media cetak dan media online (Kantor berita) yang ditangani dewan Pers kita memang masih kesulitan karena belum ada kerjasama antara Bawaslu dan dewan Pers,” ungkap Sri Rahayu.

Sri Rahayu juga mengaku selama ini Bawaslu selalu terkendala masalah Undang-undang.

“Produk Undang-Undang Pemilu No 8 Tahun 2012 itu kan dibuat oleh DPR yang di dalamnya pada dasarnya para politisi, jadi memang masih banyak celah yang bisa digunakan untuk melakukan pelanngaran. Jadi Bawaslu sebenarnya ibarat pasukan yang diberi senjata tumpul. Makanya kami berharap peran masyarakat, termasuk mashasiswa untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi menyukseskan Pemilu,” ungkapnya.

Sementara Bagus Bimo P, dalam paparannya lebih mengkritisi Pers umum kususnya TV yang tidak mencerminkan pendidikan politik yang baik, sebab hanya menjadi corong partai politik atau tokoh tertentu yang notabene si pemilik media itu sendiri.

“Jadi saya sangat mendorong teman-teman mahasiswa untuk ikut mengontrol media massa,” tandasnya.

Diskusi yang dimoderatori oleh Mohammad Bagus Azizi, tersebut diakhiri dengan pemberian sertifikat kepada para pemateri. (kim)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com