Caleg yang Masih Tersandung Kasus Korupsi, Akankah Dilantik?

YOGYAKARTA – Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sudah melakukan rekapituasi hasil penghitungan suara untuk calon legislator dari DIY yang akan melenggang menuju Senayan, Jakarta. Ada pun nama-nama beken atau dikenal publik yang akan duduk di gedung DPR RI meskipun belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yakni di antaranya Hanafi Rais, Idham Samawi, Siti Hediati Haryadi atau akrab disapa Titiek Soeharto, Esty Wijayati, Sukamta dan Ambar Tjahyono atau Ambar Polah.

Namun, di jejeran nama-nama beken calon DPR RI dari pemilihan DIY tersebut ada yang diduga terlibat kasus korupsi yakni mantan bupati Bantul, Idham Samawi yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.

Terkait dengan lolosnya Idham Samawi yang akan melenggang menuju Senayan, mendapat tanggapan dari kalangan penggiat antikorupsi di Yogyakarta.

Aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hifdzil Alim mengatakan, pemilih sebenarnya juga bisa menghukum partai politik yang dinilai korup. Misalnya demokrat yang suaranya turun drastis. “Tapi dalam beberapa hal, pemilih gagal menghukum caleg yang diindikasi terlibat korupsi, misalnya di kasus Idham Samawi (IS) itu,” kata Hifdzil yang akrab disapa Boy kepada Jogjakartanews.com, Jumat (2/5/2014) melalui pesan singkatnya.

Terpisah, Winarta Hadiwiyono Ketua Jogjakarta Transparansi (JT) mengatakan bahwa penegak hukum harus bertindak cepat untuk dapat menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang disangkakan. “Hal ini penting supaya setelah pelantikan nantinya, tidak muncul persoalan, misalnya adanya PAW dan sebagainya,” kata Winarta.

Lebih lanjut, Winarta mengusulkan bahwa caleg-caleg yang terpilih tidak hanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun caleg-caleg yang diduga atau pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum dalam dugaan kasus korupsi juga segera saja dituntaskan. “Sebisa mungkin segera dituntaskan sebelum caleg-caleg dilantik namun diindikasikan terlibat kasus korupsi.” (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com