Edutek  

Isi Kuliah di UIN Sunan Kalijaga, Prof. Mark Cammack Kritisi Kompilasi Hukum Islam Tentang Poligami

YOGYAKARTA – Hukum Keluarga merupakan bagian penting dari aturan hukum yang berlaku di berbagai negara, termasuk di Amerika Serikat. Salah satu yang diatur dalam Hukum Keluarga tersebut adalah masalah poligami. Pada tahun 1878, terjadi pengadilan yang sangat penting di Amerika Serikat yang dikenal dengan Reynold vs United States.

Pengadilan menghukum Reynold yang melakukan bigamy (lebih populer disebut poligami) dengan memberikan denda sebesar $500, hukuman penjara selama 2 tahun, serta dituntut bekerja keras untuk pekerjaan sosial (hard labour).

Hal ini disampaikan oleh guru besar di Southwestern Law School, Amerika Serikat Prof. Mark Cammack dalam Kuliah Umum “Islamic Family Law in Indonesia: Reform and Practice,” yang diselenggarakan oleh American Institute for Indonesian Studies (AIFIS) bekerjasama dengan Prodi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah, UIN Sunan Kalijaga, pada hari Senin (12/05/2014) di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Prof. Mark Cammack yang sejak tahun 1980-an telah meneliti sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan sistem pengadilan Islam dalam kuliah umum tersebut menyinggung hukum perkawinan pada zaman Belanda yang berlaku untuk orang Indonesia yang beragama Islam.

“Hukum yang diterapkan adalah Fiqh Madzham Syafi’i yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Belanda bahwa hukum Islam hanya berlaku jika telah diterima menjadi adat setempat,”ujar Mark Cammack, sebagaimana dikutip dalam press release yang diterima jogjakartanews.com .

Menurut Cammack, Ada beberapa contoh pengadilan terkait dengan persoalan perkawinan, seperti perceraian Aisa (alias Itja) dan Tong di Bengkulu (1922) dan kasus keabsahan perkawinan Pasang dan Batjo di Bulukumba (1938).

Selain menjelaskan sejarah hukum perkawinan di Indonesia, Mark Cammack juga mengkritisi isi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut Cammack, ada beberapa pasal dalam KHI yang hanya copy paste dari pasal-pasal di Undang-Undang Perkawinan 1974. Salah satunya adalah alasan perceraian menurut KHI, Pasal 116, yang sebagian besar isinya sama persis dengan alasan perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan 1974. Yang berbeda dalam pasal tersebut adalah penambahan aturan pada masalah peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. (yud)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com