Tangani Pecandu Narkoba dengan Lebih Humanis

SLEMAN – Prokontra dalam menangani kasus pecandu narkoba di Indonesia kini mulai menuai kejelasan. Rabu, (4/6/2014) Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kemenhum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri serta Kementrian Kesehatan, menandatangani peraturan bersama tentang penaganan pecandu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyatakan, penandatanganan ini merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam menangani para pecandu narkoba di Indonesia. Ke depan pecandu narkoba tidak akan dimasukkan penjara layaknya terpidana, melainkan akan bermuara ke tempat rehabilitasi.

“Ini merupakan bentuk penanganan pemerintah terhadap maraknya pecandu narkoba dengan lebih humanis,” ujar Denny, Rabu (4/6/2014).

Merujuk pada Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Denny menjelaskan, orang yang menyalahgunakan narkotika dalam hal ini pecandu, mempunyai dua muara yakni, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara atau direhabilitasi. “Nah di sinilah hakim mempunyai peranan vital dalam upaya mendekriminalisasikan pengguna narkoba, dengan menjatuhkan hukuman rehabilitasi,” tambahnya.

Denny berharap, dengan ditandatangani Keputusan Bersama ini akan terjadi perubahan paradigma dalam menangani penyalahguna narkoba. Pasalnya, penanganannya lebih humanis dan memungkinkan para pengguna untuk sembuh dari ketergantungan Narkoba. (war)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com