JAKARTA – Masa tenang Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dimulai sejak pukul 00 pada Minggu (06/07/2014) nanti, hingga pelaksanaan pemilihan 9 Juli mendatang. Jika ada tim sukses (Timses) yang ‘Ngeyel’ (nekat) berkampanye di masa tenang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak segan-segan bertindak tegas.
“Jika melanggar (kampanye di masa tenang, red) bisa diancam pidana,” kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (05/07/2014) siang.
Ferry berharap semua pihak baik tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun simpatisannya tidak melakukan aktivitas yang mengindikasikan kampanye pada masa tenang.
“Kami berharap semua pihak dan tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Dijelaskan Ferry, sanksi tegas bagi pelanggaran kampanye tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2/2008, tentang Pemilu Presiden dan pengaturan kampanye di luar jadwal. Selain itu, kata dia, pada peraturan KPU nomor 16/2014 tentang masa tenang.
“Masa tenang yang dimaksud adalah tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara yang dimaksud kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon,” jelas Ferry.
Selain tim sukses maupun simpatisan, kata Ferry, KPU juga mengingatkan agar lembaga penyiaran (Media massa, red) agar tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye atau merugikan pasangan calon.
“Kami harap semua pihak bisa mematuhinya demi terselenggaranya Pilpres yang Jurdil, aman dan damai,” pungkasnya. (ded/lia)
Redaktur: Tarnowo