Budaya  

Rehabilitasi Cagar Budaya Idelanya Tidak Melalui Tender

YOGYAKARTA – Cagar budaya atau bangunan yang mempunyai karakteristik khusus banyak terdapat di Yogyakarta.

Bangunan-bangunan bernilai seni dan sejarah tersebut banyak yang memerlukan perawatan khusus, bahkan sebagian ada yang perlu direhab.

Namun, untuk merehabilitasi heritage (bangunan bersejarah) tersebut, selama ini masih menjadi problem tersendiri bagi Pemda DIY. Sebab, menurut perundang-udangan proyek dengan nilai tertentu harus dilakukan tender atau lelang dalam memilih pihak yang mengerjakannya.

Kemudian berdasarkan keputusan presiden no 80 tahun 2003, yang direvisi dengan keputusan presiden no 61 tahun 2014, telah mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut, pemerintah harus melaksanakan tender secara efektif dan efisien, dengan mengedepankan perinsip-perinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dari segi fisik, keuangan, mauoun manfaat bagi semua pihak.

Terkait hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berharap, untuk rehab pembangunan heritage tidak dilelang. Sebab, menurut Sultan, rehab heritage tidak semua orang bisa mengerjakannya seperti halnya pembangunan lainnya.

Sultan mencontohkan misalnya untuk rehab bangunan Kraton. Jika untuk rehab Kraton, ungkap Sultan, akan dibantu pemerintah, namun sedianya tidak menggunakan lelang.

Dijelaskan Sultan, ketika rehabilitasi Keraton zaman Orde Baru mengajukanpermohonan kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan, namun pengerjaannya dilakukan oleh abdi dalem.

“Rehabilitasi keraton misalnya dalam hal tata sungging (ukiran), belum tentu (orang lain, red) bisa. Sehingga untuk mengerjakan tata sungging dilakukan abdi dalem sendiri,” tutur Sultan. (ian/kontributor)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com