JAKARTA – Mencuatnya wacana kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil presiden 2014 Mahkamah Konstitusi (MK), akan melakukan langkah hukum lain.
Pihak Prabowo-Hatta dikabarkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut tidak terlalu ditanggapi serius oleh pihak lain, Jokowi-JK.
Anggota Tim Pemenangan Nasional Jokowi-JK, Pramono Anung menilai rencana gugatan ke PTUN dan MA dari pemohon tidak akan mempengaruhi putusan MK. Sebab, kata dia, Putusan MK besok (21/08/2014) besok adalah final dan mengikat. Putusan MK besok diyakininya akan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden sesuai hasil yang ditetapkan termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Masyarakat juga sudah bisa memberikan penilaian mengenai jalannya sidang MK yang disiarkan langsung beberapa TV,” kata Politisi PDIP ini kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/08/2014).
Wakil ketua DPRD ini menilai melihat keterangan dari saksi dan dalil-dalil yang digunakan, MK tidak akan mengabulkan gugatan pemohon.
“Dalil terstruktur, masif dan sistematis tidak tercukupi,” ujarnya.
Dikatakan Pramono, Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) yang jumlahnya tidak lebih dari 2,5 juta, tidak akan merubah hasil KPU, karena tidak mungkin jumlah 1,5 persen tersebut menggugurkan 98,5 persen.
“Saya berharap semua pihak menghormati putusan. Kalau memang belum puas silakan, masih ada ruang lagi untuk bertarung lima tahun ke depan,” tandasnya. (ded)
Redaktur: Tarnowo