PAHMI Projo JK: “Putusan MK Melegakan Rakyat Indonesia”

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Capres – Cawapres) 2014 akhirnya ‘diketok’ malam ini, Kamis (21/08/2014) Pukul 22: 44 WIB.

MK menolak eksepsi pihak pemohon dan pihak terkait, serta menolak seluruh gugatan pemohon dari Tim Capres dan Cawapres Prabowo Subianto -Hatta Radjasa, tanpa dissenting opinion.

Keputusan MK tersebut disambut baik oleh relawan Persaudaraan Himpunan Masyarakat Indonesia Pro Jokowi-JK (PAHMI PROJO JK). Keputusan MK tersebut juga dinilai menunjukkan jika tuduhan pemohon terjadinya kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan massif tidak terbukti.

“Sejak awal kami meyakini bahwa Keputusan MK memang tidak akan mengubah hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Ir. H Joko Widodo dan Drs. HM Jusuf Kalla. Keputusan MK ini meleggakan seluruh rakyat Indonesia,” kata Koordinator Nasional PAHMI PROJO JK, Muhyat AS, dalam keterangan resmi yang diterima jogjakartanews.com, Kamis (21/08/2014) malam.

Terkait ketidak puasan kubu Prabowo-Hatta yang akan menggugat MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA)? Muhyat berharap, semua pihak bisa menerima hasil keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada gunanya kita terus berkonflik, sudah saatnya kita kembali bersatu untuk menatap masa depan bangsa yang lebih baik. Mari kita songsong Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang hebat dan bermartabat,” pungkasnya. (ded)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com