Dukungan Agar Anas Divonis Bebas Telah Menasional

JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan sejak Jumat 30 Mei 2014 lalu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PT-Tipikor) akan membacakan putusan atas terdakwa gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, besok, Rabu (24/09/2014).

Sebenarnya majelis hakim menetapkan waktu enam hari untuk mempersiapkan nota putusan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, namun dipercepat satu hari dengan alasan agar memiliki banyak waktu memperbaiki salah ketik di nota putusan.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Haswandi sebelum menutup sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi) Anas, Kamis (18/09/2014) lalu. Keputusan tersebut atas kesepakatan dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Anas serta kuasa hukumnya.

Dukungan dari simpatisan, pendukung dan sahabat agar mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) itu mendapat keadilan, terus mengalir dari berbagai kalangan, bahkan telah menasional (datang dari berbagai daerah).

Diantaranya dinyatakan Pimpinan Daerah Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Ichsan. Ia mengaku optimistis Anas Urbaningrum akan divonis bebas. 

“Tuntutan jaksa KPK di luar akal sehat dan terkesan bernuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Pangkalpinang, Selasa (23/09/2014).

Menurut dia, Anas merupakan korban persepsi yang dibangun secara sistematis dalam jangka waktu yang cukup lama. Seperti persepsi Anas menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Subandriyo. Ia mengatakan  mendukung sepenuhnya semua langkah aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi. Namun KAHMI mengingatkan agar penegak hukum tetap bertindak adil sesuai fakta hukum yang logis dan diyakini kebenarannya.

“Semoga vonis hakim terhadap saudara Anas Urbaningrum adalah vonis yang adil,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/09/2014).

 

Sementara puluhan aktivis HMI Cabang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (23/09/ 2014), berunjuk rasa di depan gedung pengadilan negeri setempat. Mereka menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Anas.

“Sejak Mei-September, Anas Urbaningrum telah menjalani 25 kali persidangan. Sebanyak 96 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ternyata meringankan Anas, dan hanya 4 saksi yang memberatkan,” kata Ketua HMI Cabang Banyuwangi Chairul Anam dalam orasinya.

Selain itu, spanduk tuntutan agar Anas dibebaskan juga bertebaran di beberapa titik jalan utama Jakarta, termasuk di kawasan gedung pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Spanduk berukuran panjang 2,5 meter dengan lebar 1 meter itu bertuliskan “Bebaskan Anas Demi Keadilan. Fakta Persidangan Bukan Sampah”. Dalam spanduk yang berlatar belakang warna hitam itu juga terlihat logo yang menyerupai jargon KPK yakni ‘Berani Jujur Hebat’. Perbedaannya, jargon tersebut diubah menjadi ‘Berani Adil Hebat’.
 
Di Jakarta Timur, spanduk terpasang di sepanjang jalan Basuki Rahmat, tepatnya di perempatan Pondok Bambu yang mengarah ke rumah kediaman Anas Urbaningrum di Duren Sawit.

Sebelumnya Anas dituntut JPU KPK pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Anas didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus Hambalang.

Selain itu, jaksa menuntut Anas mengembalikan uang dugaan korupsi yang berjumlah Rp 94,180 miliar dan US$ 5, 261 juta. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Anas dan izin usaha PT Arina Kota Jaya.

Namun dalam pledoi yang dibacakan Anas Kamis (18/09/2014) lalu membantah tuntutan jaksa tersebut.

Bahkan, Urbaningrum meminta KPK ikut memeriksa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya Edi Yudhoyono Baskoro (Ibas) . Anas menilai SBY dan Ibas ikut menerima fasilitas dan manfaat langsung dari hasil Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat yang dikait-kaitkan dengan kasus hambalang yang menjadi pokok dakwaan JPU KPK, berdasarkan keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin.

“Maka, bukan 1/3 kongres yang diselidik, disidik, didakwa, dan dituntut. Bahkan, bukan hanya tiga kontestan ketua umum, melainkan siapa saja yang kebetulan dalam status penyelenggara negara bisa presiden, menteri, anggota DPR, gubernur, wali kota, bupati, dan anggota DPRD yang menerima fasilitas dan manfaat langsung dari penyelenggaraan kongres,” kata Anas sebagaimana naskah pledoi yang juga diberikan kepada wartawan. (ded/lia/kontributor)

Redaktur: Rudi F

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com