Gunakan Logo Garuda Merah, Kongres Forum Wacana Pascasarjana IPB Dinilai Ilegal

BOGOR– Aliansi Mahasiswa Independen Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (AMIP-IPB) menilai Forum Wacana Pascasarjana IPB yang dibentuk hari ini, Sabtu (13/12/2014) Ilegal dan Tidak Independen.

Hal itu dikatakan perwakilan AMIP-IPB, Arifin dan Riza Febriano dalam pers rilis  yang diterima jogjakartanews.com, Sabtu (13/12/2014) malam.

Dijelaskan dalam Rilis, berdasarkan berjalannya Kongres Forum Wacana Pascasarjana IPB yang ke-XII pada tanggal 13 Desember 2014 di Gedung CCR IPB yang terdiri dari 76 Program Studi Pascasarjana IPB sebagai peserta,  AMIP-IPB menemukan hal-hal yang menyalahi undang-undang.

“Salah satu Pengurus Forum Wacana Pascasarjana IPB periode 2013-2014, sekaligus Kandidat Ketua Umum tertangkap memakai logo Garuda Merah  pada Almamater IPB pada saat penyampaian Laporan Kerja. Maka dengan ini peserta meminta ketegasan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan untuk memberikan sanksi berdasarkan aturan sanksi kelembagaan organisasi mahasiwa IPB yang diatur pada pasal 80 ayat (2) di peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2013 tentang aturan kelembagaan organisasi mahasiswa IPB,” Arifin dalam rilis.

Namun terkait masukan tersebut, tidak diberikan ketegasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga sebagian peserta kongres menyatakan bahwa Logo tersebut (Garuda Merah) tidak boleh beredar di Kampus IPB.

“Dan itu tidak ada kaitannya dengan Kongres Forum Pascasarjana IPB serta mengutuk keras bahwa Forum Wacana Pascasarjana IPB terindikasi ditunggangi oleh kelompok tertentu yang berafiliasi dengan logo tersebut,” ujarnya.

Ditegaskan lebih lanjut, AMIP-IPB menilai perlu adanya penegasan dan revitalisasi kelembagaan organisasi kemahasiswaaan Pascasarjana IPB berdasarkan landasan hukum peserta penuh yang terdiri dari Program Studi Ilmu Pengelolaan Hutan, Konservasi Biodiversitas Tropika, Manajemen Ekowisata dan Jasa Lingkungan, Konservasi Keanekaragaman Hayati, Sosiologi Pedesaan, Komunikasi Pembangunan Pertanian Pedesaan, Manajemen Bisnis, Manajemen Industri Kecil Menengah, Ekonomi Keluatan Sumberdaya Tropika, Ekonomi Sumberdaya Lingkungan, Ilmu Ekonomi, Tekhnologi Serat dan Komposit, Silvikultur Tropika, Rekayasa dan Peningkatan Mutu Hasil Hutan, Ilmu Akua Kultur, Ilmu Perencanaan Wilayah, Pengeleloaan DAS, Biosains Hewan, dan Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan.

“Kami menyatakan harus ada kejelasan status dan aturan main kelembagaan mahasiswa Pascasarjana IPB (Pembentukan ulang kelembagaan) berdasarkan pasal 81 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 154 tahun 2000 dan Keputusan MWA/17 MWA (Majelis Wali Amanat) IPB tahun 2003,” tegasnya.

“Berdasakan kedua hal tersebut, maka kami menyatakan bahwa Forum Wacana Pascasarjana IPB dan Kongres yang berlangsung hari ini dinyatakan ilegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan kelembagaan IPB yang berlaku,” tegasnya. (pr/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com