Konflik OJK dan BI Ancaman Bencana Ekonomi Indonesia

JAKARTA – Sidang terakhir Judicial Review UU 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (22/12/2014) menghadirkan dua saksi yakni dari Bank Indonesia (BI) dan dari Persatuan Perbankan Nasional (PERBANAS). 

Dalam persidangan terkuak bagaima BI sangat terganggu dalam tugasnya menjaga stabilitas perbankkan, keuangan, lalu lintas pembayaran dan lain sebagainya yang menyangkut tugas BI. Hal itu dikarenakan adanya ruang lingkup kewenangan yang sama dengan OJK, sehingga selalu berpotensi terjadinya tumpang tindih kebijakan. 

Sementara pihak organisasi PERBANAS secara implisit menyatakan keberatanya atas segala pungutan yang dilakukan oleh OJK, meminta agar perbankkan dikembalikan pengawasannya kepada BI.

“Selain karena BI tidak memberlakukan pungutan, mereka menghendaki agar pengaturan moneter dengan pengawasan perbankan sebaiknya diintegrasikan dalam satu sistem,” ungkap Direktur Indonesian for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng dalam keterangan pers, Selasa (23/12/2014).

Dikatakan Salamudin, meski Presiden Jokowi hari ini, Rabu (23/12/2014) mengajak kedua lembaga ini untuk bertemu dalam forum bersama, namun konflik antara BI dan OJK merupkan konflik kelembagaan bukan masalah pribadi, sehingga diyakini tidak akan membuahkan hasil signifikan.

“Hal ini dikarenakan adanya ruang kewenangan yang sama dua lembaga yang independen ini di dalam mengurusi masalah perbankan yang merupakan jantung ekonomi. Sementara OJK tidak mungkin melepaskan cengkramannya atas perbankkan karena merupakan sumber iuran terbesar bagi OJK,” ujarnya.    

Kekacauan dalam kelembagaan ekonomi negara ini menurutnya terjadi akibat Amandemen UUD 1945 dan reformasi kelembagaan negara yang dimotori IMF, WB (Bank Dunia) dan ADB yang ternyata mewariskan konflik terbuka diantara lembaga negara, termasuk lembaga yang mengatur masalah ekonomi dan keuangan. 

“Amandemen UUD 1945 telah melahirkan BI yang independen, selanjutnya UU BI melahirkan lagi lembaga Independen lain yakni OJK. Kedua lembaga tersebut memiliki kedudukan yang setara dan tidak bisa diinterpensi oleh Presiden. Itulah yang memicu konflik,” tukasnya.

Salamudin menandaskan, di tengah krisis keuangan yang saat ini melanda Indonesia, khususnya sektor perbankan dan keuangan yang memiliki tanggungan utang luar negeri paling besar dibandingkan sektor lainnya, konflik kelembagaan BI dan OJK ini merupakan bencana yang menyeramkan.

“Disaat yang sama perbankan dan lembaga keuangan menjadi sasaran bancakan OJK. Sementara jika perbankan benar benar kolaps dalam tahun ini, keduanya tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (pr/lia)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com