Pemerintah Diminta Tidak Intervensi Konflik Internal Golkar

JAKARTA – Konflik internal di tubuh Golkar yang berujung saling klaim keabsahan kepengurusan antara kubu Abu Rizal Bakrie CS hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Agung Laksono CS hasil munas Jakarta, kian meruncing. Persoalan tersebut berujung pada pengadilan.

Dibawanya persoalan internal Golkar ke ranah hukum dinilai tidak tepat oleh kalangan muda partai berlambang pohon beringin ini. Pengadilan tersebut justru dipandang sebagai bentuk intervensi pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh kaukus muda Partai Golkar, Djafar Ruliansyah Lubis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (05/01/2015) kemarin.

“Semestinya semua perselisihan diselesaikan dalam Munas Bali kemarin, karena Munas Bali sudah berjalan sesuai The Rule konstitusi, baik dalam UU Parpol itu sendiri maupun AD/ART serta UUD 1945,” ujar Djafar.

Dikatakan Djafar, tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran Golkar dalam Republik ini sesuai dengan amanah tujuan didirikannya Golkar itu sendiri, yang merupakan bagian dari perjalanan panjang di negeri ini, yaitu setia mengawal Pancasila dan NKRI serta berjalan sesuai the rule-nya yaitu UUD 1945.

“Golkar memang mengalami sedikit turbelance internal, yang mana terjadi dualisme keadaan dalam pengurusan yang saling klaim keabsahan sehingga berujung pada Pengadilan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tukasnya.

Djafar menekankan pemerintah melalui lembaga hukumnya (pengadilan) tidak berhak untuk mengintervensi internal Partai Politik (Parpol), maka sudah sepantasnya pemerintah menjadi juri yang baik dan suri tauladan bagi warga negaranya itu sendiri.

“Biarkanlah Penyelesaian Konflik Internal Partai Golkar itu diselesaikan dalam Internalnya,” pintanya. (pr/lia)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com