Penanganan Kasus Abdi Dalem Keraton Dinilai Janggal, JPW Tuding Penyidik Tidak Profesional

YOGYAKARTA – Ditetapkannya seorang abdi dalem kraton Yogyakarta, Darso Wiyono akias Sudarsono (64) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sertifikat tanah, mendapat perhatian khusus Jogja Police Watch (JPW). Sebab, dalam proses penanganan kasus tersebut penyidik Polres Sleman dinilai tidak professional dan terdapat banyak kejanggalan.

Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) JPW, Baharuddin Kamba mengatakan, JPW terus memantau proses penanganan kasus sertifikat hilang milik Sudarsono (64) tersebut. Dalam pantauannya, kata Bahar, JPW Menemukan berbagai kejanggalan yang dilakukan penyidik terhadap Abdi dalem yang sudah lebih 25 tahun menjadi Prajurit Bregada Surakarsa Kraton Yogyakarta dengan pangkat Mas Bekel Sastro Mangin Darsono tersebut.

“Perlu kami beritahukan pula bahwa hingga saat ini sudah 3 kali panggilan yang dilayangkan terhadap Sudarsono yang sudah kehilangan sertifikat, dijadikan tersangka pula. Masing-masing pada panggilan pertama pada 3 September 2014 untuk didengar dan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana yang dilaporkan oleh Sdri. Enny Indah Royani,” ungkapnya dalam keterangan pers di Kantor Jogja Police Watch (JPW), jalan Jenggotan 5 A, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Rabu (07/01/2015).

Dijelaskan Bahar, pada panggilan kedua pada tanggal 9 Desember 2014 lalu, tersangka dipanggil lagi untuk didengar atau diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan atau menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 167 KUH Pidana dan atau pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 yang dilaporkan oleh Enny Indah Royani.

Sedangkan pada panggilan ketiga pada 9 Januari 2015 mendatang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/278/III/2013/DIY/RES SLM tanggal 27 Maret 2013, tersangka dipanggil sebagai tersangka dalam perkara yang diduga tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUH Pidana.

“Tapi anehnya, surat panggilan ini tanpa disertai nama pelapor. Laporan Polisi tersebut juga berbeda dari panggilan pertama dan kedua yakni Laporan Polisi Nomor : LP/279/III/2013/DIY/RES SLM. Atas adanya kejanggalan tersebut, JPW akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polres Sleman dengan tembusan Polda DIY karena kami menilai penyidik Polres Sleman tidak profesional dalam memproses tersangka tersebut,” tegas Bahar.

Selain itu, imbuh Bahar, JPW juga mendesak kepada Kapolres Sleman agar dapat memerintahkan PROPAM Polres Sleman untuk memeriksa penyidik yang melakukan penyidikan atas tersangka Darso Wiyono alias Sudarsono.

“Kami juga mendesak kepada penyidik Polres Sleman agar menunda proses penyidikan atas tersangka Darso Wiyono dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih melakukan gugatan perdata dan masih berproses di PN Sleman,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus yang dihadapi Darsono bermula setelah ia kehilangan dua sertifikat tanah pada 27 Agustus 2012 lalu. Kemudian, Darsono melapor ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kator Wilayah Sleman untuk pemblokiran. Atas saran dari BPN Sleman, dia harus melapor ke polisi guna melengkapi berita acara. Selanjutnya, tanggal 15 September dia mengadu ke Polres Sleman dengan bukti laporan STTLP/788/IX/2012/DIY/RES SLM.

Namun, tanggal 18 Agustus 2014 Darsono justru mendapat surat panggilan dari Polres Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atas laporan Enny Indah Royani.

(ian/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com