JCW Minta Laporan PPATK Tak Sekedar Jadi Tumpukan Kertas

YOGYAKARTA – Untuk sekian kalinya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis adanya transaksi keuangan yang mencurigakan atau rekening jumbo di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tidak tanggung-tanggung, pada triwulan pertama tahun 2015 ini PPATK telah merilis setidaknya 178 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang terjadi di DIY. Atas hal itu, Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DIY agar segera menelusuri dan menuntaskan adanya temuan dari PPATK tersebut termasuk merilis nama-nama pemilik dan nilai dari masing-masing rekening gendut. 

“Hal ini penting agar temuan PPATK itu tidak hanya sekedar dijadikan tumpukan kertas saja dan penelusuran rekening juga penting dilakukan tidak hanya kepada pejabat-pejabat di DIY, namun keluarga maupun kerabat terdekat termasuk rekanan dari pejabat tersebut juga perlu dilakukan,” kata  Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, dalam keterangan pers kepada Jogjakartanews.com, Senin (20/04/2015).

Menurut Baharuddin, penelusuran rekening keluarga maupun kerabat dekat diperlukan karena boleh jadi rekening gendut tidak ditemukan di rekening pejabat yang bersangkutan, melainkan di rekening keluarga. “Kerabat maupun rekanan dapat ditelusuri karena pejabat dapat menitipkan keuangannya di orang-orang terdekat sehingga rekening milik pribadinya tidak lah seberapa jumlahnya, tapi boleh jadi di rekening milik orang lain yakni orang-orang terdekat lebih jumbo.” pungkasnya. 

Sebelumnya, pada Oktober 2014 lalu, PPATK juga menemukan ratusan transaksi keuangan mencurigakan di DIY. Saat itu, berdasar hasil temuan PPATK tersebut hingga bulan 2014 di DIY terdapat 362 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan 181 terindikasi tindak pidana. Sebelumnya, pada tahun 2013 ada sebanyak 797 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan di DIY.

PPATK sebelumnya juga pernah meminta kepada kejaksaan agar lebih berani dan kritis untuk mengusut rekening gendut yang terindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, hingga kini laporan PPATK tahun 2013 dan 2014 tersebut belum juga ada tindaklanjut dari kejaksaan.

“Jika temuan PPATK ini tidak ditindaklanjuti oleh Kejati DIY, maka ada baiknya PPATK menyerahkannya laporan rekening mencurigakan di DIY tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar data-data tersebut dapat ditindaklanjuti dan tidak dijadikan tumpukan-tumpukan kertas belaka,” tegasnya. (pr)

Redaktur: Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com