YOGYAKARTA – Jajaran Polda DIY berhasil menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus calo ujian tes masuk kepolisian. Tersangka ternyata Mantan wakil kepala Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda DIY, Rizal (42) warga Caturtunggal, Depok, Sleman. Tersangka yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap di apartamen mewah di daerah Jakarta Selatan, Kamis (23/07/2015) lalu.
“ Yang bersangkutan sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 18 Juni 2015 lalu. Untuk menangkap yang bersangkutan kami bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. Hudit Wahyudi kepada wartawan saat melakukan gelar perkara, Senin (27/07/2015).
Polisi, kata Hudit, sudah mengamankan barang bukti berupa kwitansi tanda terima sebesar Rp 75 juta yang ditandatangani oleh tersangka.
Dia menjelaskan, tersangka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Polda DIY yang melakukan aksi percaloan terhadap beberapa warga yang ingin menjadi anggota polisi. Tersangka menjanjikan bisa memuluskan korban untuk lolos seleksi dengan uang pelicin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat beberapa korban, namun yang bisa dibuktikan secara sah baru satu orang. Adapun korban bernama Murtijah (45) warga Tempel, Sleman.
Korban awalnya bertemu tersangka pada 22 April 2014 lalu. Korban meminta bantuan tersangka untuk memasukkan anak laki-lakinya menjadi polisi. Singkatnya, tersangka meminta biaya Rp 150 juta. Namun korban hanya sanggup memberikan uang Rp 75 juta.
Tersangka berjanji akan mengembalikan uang jika anak korban tidak diterima. Namun setelah keluar pengumuman anak korban tidak diterima, pelaku tak mengembalikan uang tersebut.
“Korban yang merasa ditipu lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada bulan februari 2015 lalu,” ungkap Disreskrimum Polda DIY.
Setelah menerima laporan, kemudian penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali tetapi tidak diindahkan, bahkan tersangka ditengarai melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka terncaman hukuman empat tahun penjara dengan sangkaan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan,” tegasnya. (dea/kontributor)
Redaktur: Rudi F