BOGOR – Mahalnya harga aneka kebutuhan pangan di Indonesia selama disinyalir tidak lepas dari peran ‘nakal’ para pengusaha yang menimbun pangan. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal (Pol) Badarodin Haiti menegaskan tidak akan membiarkan dan mengancam pelaku dengan hukuman pidana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam maklumat Kapolri yang dilayangkan sebagai peringatakan untuk pelaku usaha di sektor pangan.
“Kalau melakukan perbuatan penimbunan atau penyimpangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU pangan mau pun UU perdagangan itu adalah perbuatan pidana, bisa diproses secara hukum,” tegas Badarodin Haiti di Istana, Bogor, Senin (24/08/2015).
Ia menegaskan tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas pelaku usaha jika terbukti melakukan penimbunan yang membuat harga di pasar melambung. Pasca penerbitan maklumat, pihak kepolisian menurutnya akan terus melakukan monitoring untuk menjerat pelaku.
“Kalau masih ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan atau penyimpangan, akan kita proses hukum,” timpalnya. (rud)
Redaktur: Herman Wahyudi