Masih Ada Ratusan Kebijakan Diskrimatif Terhadap Perempuan Korban Kekerasan

YOGYAKARTA  –  Perlindungan terhadap perempuan di Indonesia dinilai masih relatif kurang. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) , masih terdapat ratusan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan korban kekerasan.

“Sejak tahun 2009-2014 ditemukan 365 kebijakan diskrimatif. Mulai 2010 kami telah menindak lanjuti hal ini dengan kerjasama dengan beberapa provinsi dan kabupaten/kota,” kata Komisioner Komnas Perlindungan Perempuan Nina Nurmila dalam workshop Indikator Kebijakan Konstitusional untuk pemenuhan HAM dan Hak-Hak Konstitusional Perempuan di Hotel Indoluxe Yogyakarta, Selasa (15/09/2015).

Dikatakan Nina, upaya membangun pemahaman bersama tentang kebijakan konstitusional dan kebijakan kondusif bagi pemenuhan HAM dan hak konstitusional perempuan, sangat penting. Oleh karena itu, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten kota.

“Kami mengharapkan masukan dari lembaga pemerintah, terutama pemerintah daerah, tentang persoalan kebijakan diskriminatif dan pelaksanaan kebijakan kondusif  bagi perempuan,” tukas Nina.

Menurut Nina, tujuan workshop salah satunya  adalah sebagai sarana sosialisasi indikator kebijakan konstitusional dan kerangka kebijakan kondusif terhadap layanan perempuan korban kekerasan.

Sementara dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam IX, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengapresiasi kegiatan workshop tersebut. Menurut Sultan, kebijakan-kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan perlu dievaluasi dan diperbaiki.  

“Kegiatan workshop  ini merupakan langkah strategis dan penting, sebagai upaya membantu para pembuat kebijakan dalam memahami apakah sebuah kebijakan itu diskriminatif atau kondusif  bagi pemenuhan HAM dan hak konstitusinal perempuan. Serta bagaimana seharusnya membuat kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan HAM dan hak konstitusional perempuan,” tutur Wagub membacakan sambutan Gubernur. 

Dalam kesempatan tersebut,  Wagub didampingi Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santosa SH .

Keterangan resmi Humas Pemda DIY menginformasikan,  workshop tersebut terselenggara atas kerjasama  antara  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan Biro Hukum Setda DIY. Workshop diikuti oleh perwakilan dari Kanwil Kemhukham DIY, Polda DIY, Pengadilan Tinggi, BPPM DIY, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

Sebagai Narasumber dalam workshop, antara lain komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila, Dr Indraswari, DPRD DIY Arif Noor Hartanto SIP serta dari Kemendagri RI. (pr)

Redaktur: Rizal

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com