JAKARTA – Menko Maritim Rizal Ramli akan dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan pengrusakan aset negara. Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) Dr.Syahganda Naingolan dalam keterangan persnya, Kamis (17/09/2015).
“Hasil Rapat pengurus FSP BUMN Bersatu memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Mabes Polri agar memeriksa dugaan pengrusakan oleh Rizal Ramli terhadap aset negara saat Membongkar jalan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencari bekas rel kereta Api. Tindakan Rizal Ramli bisa masuk dalam katagori dugaan pengrusakan aset negara dan fasilitas Publik ,” tandasnya dalam rilis yang diterima jogjakartanews.com.
Dikatakan Syahganda, sepak terjang Rizal Ramli , dinilai mengundang kegaduhan dan menganggu ketenangan kerja di perusahaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sepak terjang Rizal ramli, kata dia, terkesan membuat pemerintahan Jokowi – JK tidak pakai sistem dalam bekerja dan tidak ada koordinasi antar lembaga dan kementerian.
“Bukan jamannya lagi melakukan pencitraan dengan mempertontonkan perilaku asal beda seperti Rizal Ramli tersebut lho. Jangan sampai nanti malah publik melihat perbedaan itu menjadi kegaduhan yang memiliki pretensi tertentu. Kan dia bisa menyelesaikan apa yang dianggapnya salah dari dalam ruangan kantor Kementriannya,” ujar Syahganda.
Syahganda juga menegaskan akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengevaluasi kerja Rizal Ramli. Langkah Rizal Ramli yang seharusnya punya tujuan baik, menurutnya justru menjadi kontra produktif karena membuat kegaduhan dan menganggu kenyamanan perusahaan-perusahaan plat merah (BUMN, red).
“Intinya, FSP BUMN Bersatu tetap mengutamakan pengelolaan BUMN untuk kemakmuran masyarakat sembari memberikan keuntungan kepada BUMN. Bukan dilakukan dengan cara yang serampangan begitu,” pungkasnya. (pr/ded)
Redaktur: Rudi F