YOGYAKARTA – Proses persidangan kasus dugaan koruspi pengadaan proyek Pergola di Kota Yogyakarta, terus berjalan. Fakta-fakta baru di setiap persidangan muncul dalam kasus proyek senilai Rp 5,3 miliar tersebut.
Hasil pantauan Jogja Corruption Watch (JCW), dalam persidangan pada Rabu (30/9/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, terungkap bahwa salah satu saksi di bawah sumpah yakni Indiah Widiningsih selaku Kepala Bidang Keindahan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, mengaku anggaran untuk proyek pergola naik dua kali lipat dari Rp 3,3 milyar menjadi Rp 6,6, milyar.
“Kenaikan angka tersebut terjadi saat pembahasan di dewan Kota Yogyakarta khususnya di Komisi C, pada 5 September 2013. Kenaikan tersebut merupakan usulan dari dewan yang mengatakan bahwa itu merupakan aspirasi dari konstituen dan dinamisasi yang terjadi pada saat pembahasan,” ungkap Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba dalam rilis yang diterima jogjakartanews.com, Kamis (30/01/2015).
Hal lain yang menarik dari proses persidangan pergola adalah Hakim Ketua Majelis, berulangkali menanyakan kepada saksi Indiah, terkait siapa yang menginisiasi atau pencentus proyek Pergola. Sehingga, proyek tersebut dipecah-pecah atau dicacah dan tidak perlu dilakukan sistem pengadaan lelang melainkan cukup pengadaan langsung.
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, saksi Indiah tidak secara jelas menjawabnya. Namun saksi sempat menjelaskan bahwa sebelummnya ada program yang sama di daerah Katamso senilai Rp 900 juta,
“Dikataan saksi dalam persidangan, saat itu proyek yang sama itu dilakukan sistem lelang bukan pengadaan langsung dan dinilai tidak ada masalah,” ujar Bahar. (pr/kt1)
Redaktur: Herman Wahyudi