Sidang Kasus Pergola Terus Buka Dugaan Keterlibatan Aktor-Aktor Lain

YOGYAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pergola pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2013 kembali digelar Rabu (7/10/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Dalam sidang yang di ketuai oleh Hakim Ketua Majelis, Barita Saragih ini, kembali fakta baru terungkap.

Dalam pemantauan sidang yang dilakukan oleh Jogja Corruption Watch (JCW) ada fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa terdakwa Hendrawan meminta sejumlah uang kepada lima perusahaan atau penyedia jasa karena sudah diberikan pekerjaan untuk proyek pergola tersebut.

“Uang yang diminta oleh terdakwa itu bervariasi antara puluhan juta hingga ratusan juta tergantung pada sedikit banyaknya jumlah atau unit yang dikerjakan oleh penyedia jasa atau vendor,” Kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba kepada warttawan, usai memantau persidangan yang terbuka untuk umum tersebut. 

Menurutnya, dalam persidangan yang digelar pada hari Rabu (7/10/2015) lalu, ada tujuh saksi yang dimintai keterangan yakni Hendy Tahtadona (CV Pucak Terang), Beni Dwi (CV Karya Putra), Sugeng Santosa (CV Sumber Mulya), Dawami (CV Bintang Pratama), Taufiq Nurhadi (PT Budi Utama Sarana Mulia), Suryo Widono, dan Zainuri Masykur.

“Anehnya, setiap transaksi atau pemberian uang yang dimintai oleh terdakwa Hendrawan kepada sejumlah penyedia jasa pengerjaan proyek pergola, selalu dilakukan dibawah pohon beringin depan Pura Pakualaman,” ungapnya.

Atas fakta hukum tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong kepada jaksa selaku penyidik untuk mendalami perihal terkait penerimaan sejumlah uang tersebut, apakah sejumlah uang tersebut hanya dinikmati oleh terdakwa Hendrawan atau sejumlah uang tersebut diberikan lagi oleh terdakwa Hendrawan ke pihak-pihak lain.

“Termasuk apakah permintaan sejumlah uang kepada pihak penyedia jasa tersebut merupakan inisiatif terdakwa Hendrawan sendiri atau suruhan oleh pihak lain. Aliran dana proyek pergola “merambat” ke pihak-pihak mana saja, itu perlu ditelusuri. Hal ini penting agar kasus dugaan korupsi proyek Pergola ini terbongkar hingga tuntas,” Tandas Baharuddin.

Dikatakan Baharuddin, pihak-pihak lain yang diduga ikut ‘kecipratan’ proyek pergola ini juga seharusnya diproses secara hukum. Fakta-fakta hukum yang terungkap pada setiap persidangan seharusnya menjadi bahan oleh jaksa selaku penyidik untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap pihak-pihak selain ketiga terdakwa tersebut.

“Selain itu pula jaksa tidak harus menunggu hingga putusan baru melakukan penyelidikan atau penyidikan karena fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sudah dapat dijadikan bahan untuk memulainya suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga bertanggungjawab atas proyek pergola tersebut,” tukasnya.

Jogja Corruption Watch (JCW) juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan merakam setiap proses persidangan. 

“Sidang kasus dugaan korupsi Pergola ini digelar setiap hari Rabu dan Jumat. Mari kita semua kawal persidangan ini,” ajaknya. (nng)

Redaktur: Herman Wahyudi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com