Datangi Rapat Dengar Pendapat DPRD, Puluhan Elemen DKI Tuntut Cabut Pergub Tentang Unjuk Rasa

JAKARTA – Dikeluarkannya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Nomor 228/2015 yang kemudian direvisi jadi Pergub DKI 232/2015, tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, terus menuai kecaman masyarakat. Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama (Ahok) tersebut bahkan dinilai telah melampaui Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang .

“Ahok sudah  sudah kebablasan. Dia sudah menganggap dirinya sebagai Seorang Raja yang boleh seenaknya sendiri keluarkan kebijakan melampaui konstitusi Negara RI. Ahok telah melecehkan Negara RI,” kata  ketua Umum Presidium Sekber Indonesia Berdaulat dr. Ali Mahsun, M. Biomed pada Rapat Dengar Pemdapat Komisi A, B, dan D DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Isi Pergub nomor 228 yang mengatur unjuk rasa dengan menentukan tempat, waktu pelaksanaan, dan sanksi jika melanggar aturan itu, kata Ali, telah mengebiri demokrasi. Menurutnya, meski dalam pergub Pergub DKI 232/2015, kemudian tidak ada sanksi, namun tetap secara implicit membatasi dan mengatur kebebasan berpendapat sesuai pasal 28 UUD 1945.

“Tentu itu juga berimbas ke masyarakat luas, termasuk PKL, yang dipaksa diam saja meski ditindas dan tidak boleh menyampaikan pendapat di muka umum. Pergub itu seolah  sabdo rojo (perkataan raja) yang tidak boleh dilanggar. Dan hal ini bukan pertama kalinya dikakukan Ahok, yang hingga kini juga masih terus menerus menindas PKL,” tandas Ali yang  ketua DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).

Oleh karena itu, Ali mendesak DPRD DKI Jakarta menggunakan hak angket dan  Hak Menyatakan Pendapat (HMP)untuk mencabut Pergub yang mengebiri demokrasi tersebut.  Lebih dari itu, Ali juga menilai Ahok sudah tak pantas dan tak boleh lagi pimpin Provinsi DKI Jakarta, jika tetap arogan dan membatasi rakyat berdemokrasi.

“Cara-cara Ahok memimpin DKI sudah tidak relevan dengan semangat Pancasila. Dia sama sekali tidak mengedepankan kepentingan rakyat DKI, terutama rakyat kecil,” tukasnya.

Selain dari APKLI, Sekber Indonesia berdaulat, audiensi  juga dihadiri perwakilan BEM SI Se-Jabodetabek, perwakilan KSPI, dan Persatuan Rakyat Jakarta, yang mewakili 42 organisasi. Audiensi tersebut bertepatan dengan rapat dengar pendapat Komisi A, B, dan D DPRD DKI Jakarta yang dipimpin  Sekretaris Komis A DPRD DKI Jakarta, M. Syarif.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh komponen masyarakat yang hadir menuntut agar Pergub DKI Jakarta 228/2015 dan 232/2015 dicabut.

“Jika tidak kami akan menduduki Balai Kota Jakarta,” tegas Ali. (kt3)

Redaktur: Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com