JAKARTA – Pemerintah Jokowi-JK kembali mengeluarkan yang tidak populis. Tarif listrik golongan R-1 daya 1.300 VA dan 2.200 VA mulai hari ini 1 Desember 2015, naik 11%.
“Disaat daya beli rakyat masih rendah akibat krisis ekonomi 2015 yang belum pulih, pemerintah menaikkan tarif listrik 11% sehingga harga barang dan jasa, serta biaya operasional usaha PKL dan UMKM melambung. Dipastikan omset PKL dan UMKM akan turun drastis, serta daya beli rakyat makin terpuruk. Efek domino kebijakan ini akan mengakibatkan ekonomi rakyat makin terhimpit,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pedagang Kali Lima Indonesia (APKLI), dr. Ali Mashun. M. Biomed, dalam keterangan pers yang diterima redaksi jogjakartanews.com, Selasa (01/12/2015).
Untuk itu, Ali menandaskan, PKL mengecam kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik 11%, dan mendesak segera membatalkannya.
“Jika memang Jokowi-JK merakyat maka harus membatalkannya. Presiden itu bisa mengeluarkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang). Saya yakin pembatalan kebijakan yang tidak pro rakyat pasti akan didukung rakyat,” tukasnya.
Menurutnya, setahun sudah Rezim Jokowi-JK memimpin Indonesia, setahun itu pula melakukan bulan madu dengan kongsi kapitalis multinasional, pro neoliberalisme. Rezim Jokowi-JK, kata dia, tak pernah berpihak pada ekonomi rakyat, bahkan justru menindasnya.
“Hal ini jelas dan tegas melanggar Pancasila dan UUD 1945,” tandas Ali yang Ketua Umum Presidium Sekber Indonesia Berdaulat. (kt3)
Redaktur: Rudi F