JAKARTA – Direktur Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean membantah pemberitaan sebuah media online yang mencatut namanya sebagai nara sumber dan memberikan statemen membela Dirut Pelindo II RJ. Lino yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ferdinand berita dengan judul (EWI: KPK Terburu-buru Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka) yang diunggah pada 22 Desember 2015 tersebut, adalah berita bohong. Isi berita tidak mengindahkan kode etik jurnalistik, karena ia merasa tidak pernah diwawancara pewarta atau memberi keterangan pers kepada media bersangkutan.
“Berita itu jelas fitnah. Justru saya termasuk yang selama ini mengkritik semua kebijakan RJ. Lino dan mendorong Pansus untuk terus membuka takbir gelap kebusukan RJ. Lino serta mendukung KPK untuk menetapkan RJ. Lino sebagai tersangka,” ungkap Ferdinand dalam keterangan pers yang diterima redaksi jogjakartanews.com, Jumat (25/12/2015)
Ferdinand menegaskan, keputusan KPK yang menetapkan RJ Lino sebagai tersangka adalah kewajiban dan itu sangat tepat,
“Jadi bukan dinilai terburu-buru, seperti yang diberitakan portal berita tidak jelas itu,” tukasnya.
Lebih parah lagi, kata Ferdinand, dia diadu domba dalam pemberitaan itu dengan menulis bahwa selain PDI Perjuangan, ia menyebut nama-nama seperti Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal ramli, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi sebagai antek kepentingan politik partai tertentu.
“Penulisan yang sarat kriminalisasi itu seakan-akan saya bermusuhan dan membuka blok kepentingan. Saya dengan mereka (Rizal Ramli dan Adhie Massardi) adalah sahabat baik, PDI Perjuangan juga adalah penasihat kami sewaktu masih menjadi relawan Bara JP (Relawan Jokowi JK dalam Pilpres 2014 lalu, red). Kok bisa-bisanya menulis seperti itu dan prilaku itu sangat saya sesalkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ferdinan menekankan, pihaknya telah menelusuri portal berita yang bersangkutan. Menurutnya, selainmelanggar kode etik jurnalistik Baik Kpde Etik Wartawan Indonesia (KEWI) maupun Kode Etik Jurnalis Indonesia (KEJI), ternyata portal berita tersebut tidak jelas alamat dan nomor kontak redaksi, serta tidak jelas badan hukumnya.
“Sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, maupun Pedoman Media Siber sebagaimana keputusan Dewan Pers untuk media online, harusnya diterbitkan oleh badan hukum, mencantumkan alamat jelas kantor . Media itu jelas bukan portal berita professional,” tandasnya.
Menyikapi hal tersebut Ferdinand menyatakan EWI menuntut portal bersangkutan untuk meminta maaf selambat lambatnya 1 x 24 jam sejak diterbitkannya pers rilis sebagai hak jawab sesuai Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka akan kami tindak lanjuti secara hukum dengan melaporkan ke Dewan Pers dan Kepolisian, karena pemberitaan dengan unsur fitnah. Diduga ada kemungkinan sikap saya yang selama ini getol meminta KPK segera memeriksa RJ Lino di pelintir dengan memutar balikan fakta, karena ada rasa ketakutan atas tindakannya yang salah,” pungkasnya. (pr*)
Redaktur: Rizal