Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Beraroma Korupsi

JAKARTA – Kalangan pengamat menilai Projek Kereta Api (KA) Cepat Jakarta-Bandung yang telah di ground breaking oleh Presiden Jokowi,  beraroma korupsi. Anggaran proyek  diduga telah di mark up besar-besaran. Kerjasama public-private partnerships (PPPs) or private finance initiatives (PFIs) antara China Railway International Group (CRIG) dan 5 perusahaan BUMN yaitu PTPN 8, PT KAI, PT Jasa Marga dan  PT INKA serta PT Wika tersebut, juga melanggar Undang-Undang (UU).

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBUMNB) Arief Poyuono, proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung adalah USD 5 Milyar. Namun menurutnya jika ditaksir berarti untuk 1 KM pembangunan infrastruktur high speed line 150 Km adalah sebesar USD 33,3 juta / KM.

“Anggaran tersebut sangat tidak masuk akal karena ketika China Railway Group membangun proyek Kereta Cepat jalur Haikou-Sanya di China sepanjang 308 Km, per kilo meter hanya 10 juta USD. Padahal, jalur Haikou-Sanya di China itu secara geological jauh lebih sulit dibandingkan Jakarta-Bandung,” ungkapnya melalui keterangan pers yang diterima jogjakartanews.com, Sabtu (29/01/2016)

Dikatakan Arif, lahan yang digunakan sebagai jalur dalam proyek Kereta Cepat lebih banyak mengunakan lahan PTPN 8 yang sebenarnya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membebaskan lahan. Sebab, kata dia, lahan PTPN 8 sudah dijadikan Penyertaan Modal dalam proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung tersebut.  

“Fakta ini memperkuat adanya  dugaan mark up dalam proyek kereta cepat tersebut. Dugaan mark up anggaran projek jumlahnya tidak tanggung tanggung yaitu sebesar 3,5 Milyar USD. Jika mengunakan acuan biaya proyek Kereta Cepat Haikuo – Sanya di China yang hanya butuh 10 juta USD per kilometernya,” tandasnya.

Selain itu, kata Arif, sangat tidak mungkin pembiayaan proyek tersebut dengan cara private finance initiative atau tidak mengunakan APBN . Sebab dari data yang ada, Arif menegarai proyek Kereta Cepat pasti akan meminta jaminan dari pemerintah Indonesia dalam bentuk Sovereign Guarantee. 

“Biasanya dalam bentuk tanggungan dalam hal pengoperasian jika pendapatannya tidak dapat memenuhi biaya operasional serta biaya untuk perawatan infrastruktur apabila masih terus merugi. Jika ternyata pemerintah tidak bisa menanggung biaya tersebut, maka sudah dipastikan kepemilikan saham dari BUMN yang ikut dalam konsosrsium proyect Kereta Cepat akan berkurang jumlahnya karena diambilalih oleh CRIG, hingga akhirnya menjadi 100 persen dimiliki oleh CRIG,” ujarnya.

Walaupun  sebenarnyaproyek ini merugi di awal, namun menurut Arif CRIG nantinya akan untung. Mengapa? Menurutnya karena dari awal dimulainya Ground Breaking saja Saham CRIG di Bursa Saham China sudah naik 3 persen dan biaya pembangunannya juga 3 Kali lipat dari harga normal yaitu dari seharusnya 1.5 Milyar USD untuk panjang lintasan 150 KM menjadi 5 Milyar USD.

Selain dari dugaan adanya mark up,  Arif menegaskan proyek Kereta Api Cepat juga sarat Pelanggaran terhadap  UU Perkereta Apian, Melanggar Peraturan  tentang Rencana Induk Perkereta Apian Nasional, karena lahannya  tidak ada peruntukan  dalam Rencana Tata Ruang dan Wilaya (RTRW) Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Projek tersebut menurutnya juga melanggar Pergub Jawa Barat tentang Rencana Induk Kereta Api Jawa Barat.

“Karena itu proyek ini harus dibatalkan karena lebih merugikan Indonesia, apalagi terkesan terburu-buru. Sepertinya banyak oknum-oknum yang hanya ingin memburu uang cepat dalam bentuk rente pembangunan proyek tersebut. Aroma korupsinya sangat kental,” pungkasnya. (pr*/kt3)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com