Akademisi: Balon Wali Kota Pasang Spanduk Tak Berizin Cermin Hilangnya Etika Politik

YOGYAKARTA – Penegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan demi menciptakan kemanan dan ketertiban masyarakat seringkali terhambat karena tidak adanya kesadaran hukum baik dari kalangan masyarakat, maupun publik figur (tokoh masyarakat) yang ada dalam pemerintahan itu sendiri.

Hal itu disampaikan praktisi hukum sekaligus akademisi, Kelik Hendrosuryono, SH. M.Hum dalam seminar ‘Koordinasi Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah’ , di Gedung Bimo, Kompleks Kantor Wali Kota Yogyakarta, Selasa (12/04/2016) sore.

Menurut Kelik, di Kota Yogyakarta sendiri masih ada publik figur yang sedianya menjadi panutan masyarakat agar taat hukum dan aturan, ternyata melanggar. Ironisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) terkesan melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan tegas untuk menegakkan aturan yang telah dibuatnya. Dicontohkan kelik adanya spanduk-spanduk Bakal Calon (Balon) Wali Kota yang banyak dipasang dengan tanpa ijin reklame dari dinas terkait.

“Kita tantang Dinas Ketertiban (Dintib) kota Yogyakarta, berani nggak menurunkan spanduk-spanduk  yang tidak berijin dan tidak membayar pajak? Padahal sudah ada Perda (peraturan daerah) yang mengaturnya. Seperti contohnya ada yang mau maju sebagai calon Wali Kota yang banyak dipasang? Ini menunjukkan etika politik juga sudah hilang,”  tandas Kelik yang Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) di hadapan puluhan peserta seminar perwakilan tokoh masyarakat dari Kecamatan Tegal Rejo dan Gondomanan.

Dijelaskan Kelik, untuk mewujudkan Kamtibmas, meniscayakan adanya kesadaran bersama untuk taat hukum. Sebab, kata dia, hukum dibuat bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tertib.

“Untuk membuat satu aturan perundang-undangan biayanya miliaran, jadi idealnya tidak mungkin eksekutif maupun legislatif membuat aturan yang buruk. Nah kalau ini saja tidak ditaati, bagaimana mungkin hukum berjalan dan masyarakat benar-benar tertib dan aman? Kalau masyarakat awam mungkin saja tidak paham adanya aturan tertentu, tapi kalau publik figur, saya kira tidak mungkin,” tukasnya.

Sekadar informasi, Seminar ‘Koordinasi Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah’ tersebut diselenggarakan Kantor Kesatuan Bangsa (Kesabang) Kota Yogyakarta. Seminar tersebut merupakan rangkaian kegiatan pembentukan ‘Jaga Warga’ sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No 9 Tahun 2015. Selain Kelik, hadir sebagai pembicara Kapolsek Wirobrajan, Komisaris Polisi (Kom.Pol) Widyamustikaningrum. (kt1)

Redaktur: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com