Dana Desa DIY Baru Cair Sekitar Rp 600 Juta

YOGYAKARTA – Adanya UU Desa, masyarakat menganggap setiap desa akan menerima kucuran dana dari pemerintah berkisar Rp 1 Miliar pertahun. Namun, dana desa yang diberikan pemerintah pada pemerintah desa rata-rata berkisar Rp 600 juta pertahun.

Anggota DPD RI Cholid Mahmud menyampaikan, untuk mencapai dana desa Rp1 miliar, kemungkinan akan terealisir pada tahun 2018 atau 2019. Sebab, yang menjadi acuhan bukan nilai rupiau, tapi prosentase dari Dana Alokasi Umum APBN.

“Dana desa itu diambil dari 10% DAU APBN. APBN kita terus naik, nilai Rp1 Miliar itu bisa terwujud dua atau tiga tahun kedepan,” katanya saat Pelatihan Penggunaan Dana Desa bersama perwakilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pendamping Desa Kab Bantul di Kantor DPD DIY, Senin (16/5/2016).

Senator dari Dapil DIY ini mengakui, meski capaian belum terwujud, komitmen Kementerian Keuangan untuk memenuhi dana desa sebesar 10%
dari DAU patut diapresiasi. Selain itu, perubahan kebijakan berupa penyaluran dana desa yang tahun lalu sebanyak tiga tahap, menjadi dua tahap
pada tahun ini.

“Tahun lalu tiga tahap, sekarang dua tahap, ini sangat bagus agar terserap dengan baik dana desa,” kata Komite I yang membidangi diantaranya Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya Pemerintah Desa.

Cholid mengaku, satu tahun adanya dana desa masih ditemui banyak endala. Namun, keberadaan dana desa sudah cukup membantu desa berkembang.

“Masih ada kekawatiran dari kades untuk menyalurkannya. Adanya pertemuan ini agar mereka lebih mantap, tidak ragu-ragu dalam mengelola dana desa, tapi sesuai aturan yang ada, efektif dan efisien,” jelasnya.

Dia mengaku dana desa bukan dana gratis atau hibah yang diberikan begitu saja. Tapi, harus ada perencanaan yang matang, penggunaan, hingga pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

Secara umum, kata dia, serapan dana desa di DIY sudah bagus di atas rata-rata nasional. Tahun ini berpeluang lebih bagus, karena penyalurannya terbagi dalam dua tahap. Punya waktu untuk menyalurkanya.

“Kita berharap penggunaan dana desa di DIY bisa jadi percontohan, untuk itu SDM perangkat desa juga harus profesional dalam mengelola dana desa,” jelasnya.

Peningkatan kapasitas SDM pemerintah desa harus terus dilakukan. Dia berharap DIY menjadi model percontohan penyaluran dana desa di Indonesia. Menurutnya, DIY sudah memiliki SDM yang maju, insfrastruktur pemerintah sangat memadai.

“Ini harus terus dikelola dengan baik, agar menjadi contoh nasional,” tegasnya.

Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengungkapkan, lahirnya dana desa digunakan untuk membiayai empat hal yakni pemerintahan desa, pembangunan desa, sosial masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

“Ada skala prioritasnya. Dua hal yang diprioritaskan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan untuk kesejahteran masyarakat,” jelasnya.

Tujuan lain dari kucuran dana desa untuk mengurangi ketimpangan desa dengan kota. IRE memiliki andil dalam merumuskan konsep akademik UU Desa yang sudah disyahkan pemerintah di era akhir kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. (kt1)

 

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com