YOGYAKARTA – Berbagai jenis barang illegal dimusnahkan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta. Barang-barang tersebut merupakan barang dari luarnegeri yang tak berijin impor, yang dibawa penumpang pesawat maupun kantor pos di Bandara Adisucipto Yogyakarta.
“Barang-barang ini termasuk kategori yang dilarang, dibatasi, dan memerlukan ijin tertentu dari instansi terkait,” kata Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Sucipto, kepada waratwan, Selasa (24/5/2016).
Sucipto menyebut, barang yang dimusnakan diantaranya 3 buah air soft gun (replika senjata api), senjata tajam berupa samurai, sex toys berjumlah 83 buah, produk farmasi satu dus, 61 majalah dewasa, enam peralatan komunikasi, serta CD/DVD film dan musik berjumlah 35 biji.
“Barang-barang tersebut diperoleh dari kurun waktu 2015 hingga 2016 ini. Sedikitnya ada 90 pelanggaran yang berhasil digagalkan dengan nilai barang mencapai Rp 44.030.000,-,” ungkapnya
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan alat pemukul, dan digergaji. Sehingga, barang-barang yang sudah disita milik negara itu tidak bisa dipergunakan lagi.
Humas Bea dan Cukai Yogyakarta, Joko Santoso menambahkan, pelaku tidak dipidana. Sebab, barang-barang tersebut hanya perlu dilengkapi ijin. Pemilik masih diberi kesempatan untuk mengurus ijin.
“Tengat waktu 30 hari setelah ditemukan harus mengurus ijin. Setelah waktu yang ditentukan tidak mengurus peijinan, 30 hari kedepan sudah menjadi milik negara,” jelasnya.
Joko menjelaskan, untuk barang seperti telepon seluler, net book, dan tablet melebi dua unit harus mendapatkan ijin sebagai importir dari Kemendag. Begitu juga dengan senjata api replika harus mendapatkan ijin dari Kapolri. Untuk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan lainnya juga harus menjadapat ijin dari BPOM atau Kemenkes. Sedangkan buku, majalah, barang cetak lainnya yang mengandung unsur pornografi dilarang di negeri ini, sehingga disita.
“Barang milik negara bisa dilelang, selain dimusnahkan. Tapi, karena barang-barang yang ditemukan itu tidak bisa dilelang, maka pemusnakan dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya. (kt1)
Redaktur: Rudi F