Sopir Truk Pecandu Shabu Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA – Narkotika jenis Shabu-Shabu ternyata bukan lagi menjadi konsumsi kalangan berada. Petugas Kepolisian Sektor Kota Yogyakarta mengamankan sopir truk pengguna shabu, berinisial PJ (38) warga Piyungan, Bantul, DIY.

Sopir truk yang biasa memuat pasir ke Jakarta ini mengaku memakai Shabu untuk menambah stamina.

“Buat doping, Biar stamina terjaga, kan kerjaan saya berat,” ujarnya saat berada di Mapolresta Yogyakarta, Jum’at (26/8/2016).

Bapak dua anak ini mengaku Sudah lama memakai shabu. Dia mengaku sudah terlanjur kecanduan. Ketergantungan mengkonsumsi narkoba sudah lama dilakukan sejak masih tinggal di Jakarta.

Sebenarnya PJ ingin berhenti. Namun setiap kali ada orang yang nawari, jadi ingin memakai. PJ memperoleh shabu dari seseorang yang tak dikenalnya. Ia memesan shabu melalui telepon.

“Saya nggak tahu siapa, saya dapat nomor dari teman,” ujarnya.

PJ biasanya memesan paket shabu-shabu dengan berat satu gram. Setelah mentransfer sejumlah uang, dia akan mendapat pesan singkat dimana barang bisa diambil.

Kasat Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, Polisi mengamankan tersangka pada 12 Agustus lalu. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, polisi mendapati lebih dari 10 bong (alat hisap,red) yang sudah terpakai. Tak hanya itu, beberapa plastik dan juga shabu-shabu seberat 0,8 gram turut diamankan. Barang bukti lainnya berupa tiga bukti transfer sejumlah uang. Bukti pertama akhir Juli, kemudian kedua tanggal 8 dan terakhir 9 Agustus kemarin.

Dikatakan Sugeng saat memesan satu paket shabu seberat 1 gram, tersangka membagi tiga, sisanya untuk teman pemakai lainnya. Artinya, kata Sugeng, tersangka selain pemakai aktif, dia juga sebagai pengedar kalangan tertentu. Dia tidak akan menjual pada orang lain yang tidak dikenal terlebih dahulu.

“Jika ada temannya yang pesen, diberi paket kecil itu. Kalau tidak ada, dia gunakan sendiri. Setiap satu paket shabu-shabu yang pecah-pecah jadi tiga bagian itu, dia memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu jika dijual ke temannya,” imbuhnya.

Untuk itu, penyidik menjerat tersangka tidak hanya pasal 112 junto 127 UU No 35 Th 2009 tentang narkotika, tapi juga dengan pasal 114. Pasal 112 junto 127 itu lebih pada memiliki atau menguasai narkoba, sementara 114 lebih pada memperdagankan narkoba.

Ancaman hukuman dengan penerapan pasal 114 juga lebih berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara karena terlibat perdagangan narkoba. (dna)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com