Gugatan Perppu Pembubaran Ormas, Yusril: Sekarang Kita Lomba Cepat

YOGYAKARTA – Kuasa Hukum penggugat Perppu Ormas yang berimbas dibubarkannya Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), Prof. Yusril Ihza Mahendra optimistis bakal memenangkan gugatan. Menurut begawan hukum tata negara ini,  selain diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya juga akan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Saat ini Yusril mengibaratkan pihaknya sedang lomba cepat dengan pemerintah atau tergugat.

“Kalau MK putusan lebih dulu, maka DPR harus berhenti membahas Perppu. Kalau MK mengatakan Perppu ini bertentangan dengan UUD 45 dan tidak berkekuatan hukum mengikat serta merta, Final and binding, maka hari itu juga pembahasan berhenti. Sebaliknya apabila DPR  memutuskan Perppu ini menjadi Undang – Undang, maka pengujian di MK otomatis juga berhenti karena sudah kehilangan objek. Yang diuji kan Perppu tapi sudah jadi Undang-Undang, maka  sudah  tidak ada lagi objeknya. Kalaupun DPR menolak, sehingga Perppu ini  dibatalkan, maka MK juga harus berhenti, karena objek itu sudah tidak ada. Jadi saat ini kita adu cepat,” katanya.

Namun demikian, Yusril memprediksi jika keputusan diambil DPR, maka pertimbangannya politis, sehingga kemungkinan Perppu akan diterima menjadi Undang-Undang (UU).

“Kalau voting di DPR, bukan mendahului kehendak Allah, tapi kemungkinan akan diterima sebagai UU. Tapi kalau di MK, Sembilan hakim saya kira masih negarawan objektif, pure legal, meski juga bisa diintervensi. Kalaupun MK voting, saya menduga 5:4,” tukas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Selain itu, Yusril juga akan mengupayakan langkah hukum lain dengan menggugat Perppu PT TUN. Sebab menurutnya pembubaran HTI bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik. Salah satu indikasi, kata Yusril, adalah pemerintah tidak pernah mengirimkan kepada HTI Surat Keputusan (SK) Pembubaran, melainkan hanya ada foto copy yang dikirimkan kepada notaris ketika pembentukan HTI.

“Yang saya baca tidak ada konsideran pembubaran HTI sama sekali. Padahal jika pemerintah akan mengambil keputusan harus menjelaskan latar belakang keputusan itu  dan apa rujukan hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan itu. Jadi kemungkinan pemerintah akan kalah di pengadilan TUN soal pembubaran HTI,” tegasnya.

Yusril juga mengaku baru pertama kali ketika menguji UU di MK berhadapan langsung dengan Presiden, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung . Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa persoalan pembubaran Ormas adalah persoalan serius.

“Semuanya berhadapan langsung dengan saya.  Artinya ini masalah serius,” pungkasnya.

Sekadar informasi selain Yusril, Dialog Kebangsaan KAHMI DIY juga menghadirkan Dr. Reni Marlinawati (Anggota DPR RI dari PPP), dan Drs. Mashuri Maschab, M. Si (KAHMI DIY). Acara tersebut dihadiri sekitar seratusan anggota KAHMI DIY, Kader HMI dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul. Usai acara Ketua MW KAHMI DIY, DR. Khamim Zarkasih Putro memberikan kenang-kenangan untuk para pembicara.  (rep)

 

Redaktur: Ja’faruddin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com