Kemenkop Susun Kurikulum Perkoperasian Untuk Perguruan Tinggi

JAKARTA –  Jumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) lebih dari 12 ribu lebih notaris. Namun, dari jumlah tersebut baru  sekitar 2000-3000 NPAK yang melakukan registrasi ke Kemenkop dan UKM. Padahal, jika tidak melakukan registrasi, maka tidak akan terdaftar dalam Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) di Kementerian Koperasi dan UKM.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring. Ia  mengatakan, profesi notaris amat diperlukan karena merupakan satu-satunya yang bisa mengeluarkan akta badan hukum yang otentik.

“Pendaftaran badan hukum koperasi dan perubahan Anggaran Dasar koperasi sekarang dilakukan secara online. Sejak 2016 sudah ada sekitar 5397 badan hukum koperasi baru yang diterbitkan notaris,”

Menurutnya, sepanjang 2017 ada sekitar 300 badan hukum koperasi baru setiap bulannya. Dari jumlah tersebut, kata dia, maka bisa disebut bahwa semangat dan minat masyarakat untuk berkoperasi masih tinggi.

“Untuk itu, kami akan terus melakukan kerja sama dengan INI (Ikatan Notaris Indonesia) dan 20 PTIN (Perguruan Tinggi Negeri) di Indonesia,” ujar Meliadi.

Dijelaskan Meliadi, Kemenkop dan UKM ada di posisi hulu dan hilir untuk mempermudah pengurusan badan hukum koperasi di Indonesia. Di hilir, kata dia,  pihaknya mempertajam kerja sama dengan kalangan notaris dan NPAK yang tergabung di INI.

“Sementara di hulu, kami sudah menandatangani MoU di Medan dengan 20 PTN seluruh Indonesia, untuk memasukkan perkoperasian sebagai mata kuliah dan masuk ke dalam kurikulum di program magister kenotariatan,” imbuh Meliadi.

Menurut Meliadi, Setelah MoU tersebut, pihaknya akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan program studi (Prodi). Sebab, kata dia, Kemenkop dan UKM saat ini sedang menyusun materi perkuliahan tentang perkoperasian untuk diolah  Perguruan tinggi menjadi kurikulum.

“Jadi, sebelum lulus menjadi notaris dan saat menjadi mahasiswa sudah paham tentang seluk-beluk koperasi. Karena selama ini, mereka masih memandang koperasi dari sisi negatifnya saja,” tutupnya. (kt7)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com