PERPATRI Diberi Wewenang Rekomendasikan STPT untuk Pengobat Tradisional di DIY

BANTUL– Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi (PERPATRI) Indonesia diberi kewenangan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk merekomendasikan pengobat tradisional untuk mendapatkan Surat Tanda Pengobat Tradisional (STPT).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat (PP) PERPATRI Indonesia, M. Fathoni Irfan, S.Ag mengungkapkan, keluarga besar PERPATRI mengucapkan terimakasih atas wewenang yang diberikan dari Dinkes DIY tersebut. Menurutnya, kepercayaan tersebut tidak lepas dari penilaian objektif Dinkes DIY dan Dinkes Kabupaten Bantul.

Dijelaskan Fathoni, belum lama ini, pada Rabu (28/03/2018) yang lalu PP PERPATRI diterima audiensi dengan Dinkes Kabupaten Bantul. Ia mencatat ada lima poin dalam pertemuan yang juga dihadiri dari pejabat Dinas Kesehatan DIY tersebut,

“Intinya Dinkes mengapresiasi dan Bangga dengan adanya PERPATRI, perkumpulan yang kantor pusat di Yogyakarta dan ini satu-satunya perkumpulan terapis tradisional berskala nasional yang berpusat di Yogyakarta. Kemudian kami diberi kewenangan untuk standarisasi, memberikan rekomendasi Pengurusan STPT, Khususnya nya di DIY, karena pengobatan tradiosional ini berkaitan dengan keistimewaan Yogyakarta,” ujarnya, Jumat (30/03/2018).

Dijelaskan Fathoni, PERPATRI yang pusat di Jl. Wates Km. 10.5 Griya Kencana Permai (GKP) Blok E2 No.6, Argorejo, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah berbadan hukum dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. AHU-0013878.AH.01.07. Tahun 2017. Selain itu, kata dia, saat ini PERPATRI yang sudah memiliki lebih dari 10 Pengurus Daerah (Pengda) tingkat Provinsi di seluruh Indonesia dalam proses terdaftar sebagai Mitra Kementrian Kesehatan RI.

“Kami juga sudah memiliki kompetensi untuk melakukan standarisasi pengobatan tradisional sesuai dengan PP 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan  No 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Empiris,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com