Pecat Karyawan Hanya dengan Pesan WA, Hotel Allana Digugat

YOGYAKARTA – Hotel Allana Yogyakarta digugat mantan karyawannya, Syamsul Kurniawan, ke Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Management hotel di bawah naungan PT. Saraswati Indoline tersebut memberhentikan Syamsul secara sepihak. Selain itu, pemberhentian hanya melalui pesan WhattsApp (WA).

Syamsul melalui penasihat hukumnya, Ahmad Mustaqim, S.H, C.P.L mengatakan, proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial telah bergulir tiga kali. Namun, kata dia, pihak tergugat tidak pernah datang menghadiri persidangan,

“Pihak perusahaan kembali tidak hadir hari ini. Padahal, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari tergugat,” ungkap Ahmad Mustaqim usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tidak Pidanana Korupsi (Tipikor), Selasa (10/4/2018) siang.

Dikatakan Mustaqim, dari  laporan yang diterima Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPMI), total yang diberhentikan ada beberapa orang. Namun, kata dia, yang resmi berani mengajukan gugatan baru Syamsul.

Mustaqim membeberkan, kasus bermula dari Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) terhadap kliennya secara sepihak oleh perusahaan pada 27 November 2017 lalu. Syamsul yang waktu itu bekerja sebagai asisten house keeping manager dituduh mencuri uang tamu sebesar Rp 100 ribu, namun hal itu tidak terbukti. Meski demikian, kata dia, manajemen bersikeras memberhentikan Syamsul yang juga anggota FSPMI tanpa disertai alasan yang jelas, bahkan hanya melalui pesan singkat WA,

“Ini preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan kita, dan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59,” tandasnya Mustaqim yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI.

Syamsul, lanjut dia, sempat mengklarifikasi pemberhentiannya ke perusahaan sebanyak tiga kali. Hasilnya perusahaan memastikan Syamsul telah diberhentikan dari pekerjaannya.

“Tuntutan kami sebenarnya tidak frontal, hanya ingin perusahaan menerapkan Undaang-undang Ketenagakerjaan sesuai pasal 59 UU nomor 13 tahun 2003,” lanjutnya.

Sesuai UU Ketenagakerjaan, jelas Mustaqim, perusahaan telah menyalahi ketentuan dengan memberikan kontrak yang tidak sesuai pasal 59. Di mana perusahaan memberikan kontrak kerja selama satu tahun, namun karyawan telah diberhentikan sebelum masa kerjanya beerakhir.

“Kami ingin klien dan rekan kami dipekerjakan kembali dengan status PKWTT atau pekerja paruh waktu tidak tertentu atau tetap. Berdasar jenis dan sifat pekerjaannya, klien kami seharusnya diangkat sebagai pegawai tetap,” tambahnya.

Selain Syamsul, satu karyawan lainnya, Herini Bunga Larasanti yang bekerja di bagian training human resourches department juga diberhentikan. Namun demikian, Herini mendapatkan surat resmi dari perusahaan, meski pihaknya menolak surat tersebut karena cacat hukum.

Persidangan sendiri bakal kembali digelar dua pekan ke depan. Di sela persidangan, rekan-rekan penggugat dari  FSPMI sempat menggelar aksi solidaritas di halaman samping pengadilan. Mereka membentangkan berbagai macam poster mengecam kebijakan perusahaan.

Hingga saat ini, pihak management Hotel masih belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai komentar oleh awak media. (rd)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com