YOGYAKARTA – Setelah sebulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri, Toto Djunaedi yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsu dokumen tanah milik TNI AD dan DPO oleh akhirnya tertangkap.
Toto berhasil dibekuk Tim Khusus Gabungan Pusintelad dengan Tim Intelrem 072 Pamungkas di daerah Srandakan, Bantul, Yogyakarta pada Senin (16/04/2018) dini hari.
Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Muhammad Zamroni mengatakan Toto Junaedi ditangkap di rumah Tubagus Wahyu Murtiyanto di daerah Trimurti, Srandakan, Bantul. Sebelumnya, kata Danrem, Toto sempat bersembunyi di wilayah Gamping, Sleman.
“Kita membantu Kepolisian untuk menangkap tersangka setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu yang lalu. Pencarian dipimpin langsung oleh Kasiintel Korem Kolonel Kav Wiratno bersama Wadantim Intel Lettu Inf Rahmat beserta anggota gabungan Pusintelad dan Intel Korem,” katanya saat menggelar Coffe Morning dengan wartawan di Serambi Makorem 072/PMK, Selasa (17/04/2018).
Dijelaskan Danrem, saat penangkapan ditemukan uang sebesar Rp 699.000, KTP an. Antonius Toto Djunaidi Ridarto, NPWP, Surat-surat Kendaraan, ATM BNI, BRI, Mandiri, BRI Britama, CIMB Niaga, Kartu Kredit BCA, Kartu Pelanggan Indomart dan Kartu Nama.
“Selanjutnya tersangka akan kita serahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait penggelapan tanah milik TNI AD,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Mabes Polri, Kombes Pol Surawan mengatakan Toto Djunaedi akan dibawa ke Bareskim Mabes polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,
“Akan dilakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah hampir satu bulan ini menjadi DPO, untuk dilakukan penyidikan hingga ke proses pengadilan selanjutnya,” pungkasnya. (kt1)
Redaktur: Rudi F