Perpatri Gelar Mukernas dan Standarisasi Teknik Manual Patah Tulang Urat dan Sendi

YOGYAKARTA – Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi Indonesia (PERPATRI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional 
(MUKERNAS) Tahun 2019 dan Standarisasi Teknik Manual Patah Tulang Urat dan Sendi, Sabtu- Minggu (30-31/03/2019) di Hotel University Club Universitas Gadjah Mada (UC-UGM). 

Acara diawali dengan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 61 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden (PP)  No. 103 tahun 2014 tentang Layanan pengobatan Tradisional oleh Pejabat Direktorat Layanan Kesehatan Tradisional Kementrian kesehatan (Kemenkes).

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Perpatri, M. Arief Aditama, SKG mengungkapkan, Mukernas dihadiri sedikitnya 70 orang dari Pengurus DPP Perpatri, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perpatri, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perpatri, serta para sesepuh ‘sangkal putung’ atau sambung tulang tradisional dari seluruh Indonesia.

Menurutnya, tujuan digelarnya Mukernas dan  Standarisasi Teknik Manual Patah Tulang Urat dan Sendi ini adalah untuk memahamkan kepada pengurus dan anggota PERPATRI di seluruh Indonesia tentang peraturan perundang-undangan terkait pelayanan pengobatan tradisional empiris, serta penerapannya di dalam perkumpulan,

“Sekarang pemerintah mendukung adanya penyehat tradisional empiris,  sehingga kita diharuskan melakukan pembentukan asosiasi, kemudian harus ada persamaan persepsi bahwa sebuah keilmuan memang perlu ada pengaturan dari pemerintah,” ungkap Arief disela-sela acara.

Arief berharap, dengan Mukernas, seluruh anggota Perpatri memahami bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang taat aturan, termasuk terapis tradisional yang harus mempunya ijin praktik 
atau Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Sesuai peraturan, kata dia, untuk mendapatkan STPT dari Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota, harus melalui rekomendasi asosiasi atau perkumpulan mitra Yankestrad Kemenkes,   

“Untuk penyehat tulang, urat dan sendi rekomendasi dari PERPATRI. Kita harus menyadari bahwa semua penyehatan tradiosional mempunyai standarisasi agar kita yang berpraktik dalam penyehatan tradisional, khusunya Perpatri, agar tidak merugikan klien. Harapannya juga supaya penyehat tradisional Perpatri bisa memiliki STPT,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pembina PERPATRI Pusat, Lesgiono menambahkan, agenda utama Mukernas Perpatri adalah untuk menyatukan terapis patah tulang urat dan sendi atau yang dinamakan sangkal putung dan sejenisnya yang tadinya hanya bersifat individual, menjadi terorganisasi untuk memenuhi tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

“Selama ini penyehat sambung tulang atau sangkal putung bersifat individu, belum ada payung hukumnya, belum ada legalitasnya. PERPATRI dibentuk untuk menjadi
wadah para terapis tradisional patah tulang urat dan sendi, atau asosiasi profesi yang legal sehingga para anggotanya bisa berpraktik sesuai peraturan yang ada. Nanti dalam Mukernas juga akan ada penandatanganan pakta integritas oleh Pengurus Pusat, Daerah, dan cabang serta perwakilan anggota yang hadir,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sambutan tertulisnya Direktur Yankestrad Kemenkes RI, Dr. Ina Rosaliana, Sp. A (K)., M.Kes, M.H.Kes mengungkapkan,  Program Indonesia Sehat merupakan rencana strategis kementrian kesehatan tahun 2015 dan 2019  yang dilaksanakan dalam tiga pilar yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya pilar yang pertama dilakukan dengan strategi pengarus utamaan dan kesehatan dalam pembangunan promotif, preventif, dan pemberdayaan masyarakat.

Upaya pelayanan kesehatan dengan konsep kembali kepada pendekatan alami atau back to nature dewasa ini banyak mendapat perhatian masyarakat  global karena upaya ini terus berkembang seiring dengan sistem pelayanan kesehatan konvensional,

“Jadi kalau kita mengenal sistem pelayanan kesehtan ada dua, pelayanan kesehatan konvensional dan pelayanan kesehatan tradisional. Kedua-duanya harus bersinergis dalam membangun sistem kesehatan nasional, karena pelayanan kesehatan tradisional merupakan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif, serta pemberdayaan masyarakat. Sedangkan konvensional lebih kepada pelayanan kesehatan kuratif, rehabilitatif maupun variatif, jadi kedua pelayanan tersebut harus bersinergi untuk  tercipta pelayanan kesehatan yang terintegrasi,” katanya dalam sambutan yang dibacakan pejabat Sub Direktorat (Subdit) Empiris Yankestrad Kemenkes, dr. Adi S Thomas. 

Dijelaskan Ina dalam sambutan tertulisnya, secara umum aturan tentang pengobatan tradisional sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 36 tahun 2009 tentang  kesehatan, pasal 48 dimana dinyatakan bahwa salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan dilakukan melalu pelayanan kesehatan tradisional. Kemudian, diterbitkan PP 103 tahun 2014, dimana ada tiga jenis pelayanan pengobatan tradisional, yaitu  pelayanan pengobatan tradisional empiris atau turun temurun,  komplementer, dan integrasi,

“Salah satu bentuk pelayanan kesehatan tradisional yang berkembang dalam masyarakat adalah patah tulang atau biasa dikenal dengan sangkal putung 
atau asosiasinya kita kenal adalah PERPATRI. Berdasarkan UU 36 th 2009 pasal 61 disebutkan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan , meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.  Dipertanggungjawabkan tentu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemrintah diberi kewenangan dalam mengatur kemanan, kepentingan dan perlindungan masyarakat. Karena muara pelayanan kesehtan yang dilakukan oleh kesehatan baik yang secara tradisional maupun konvensional untuk keselamatan pasien dan pasien adalah masyarakat,” imbuhnya.

“Semoga pertemuan rapat kerja nasional Perpatri mendapat ridha Allah SWT. memberi manfaat bagi masyarakat dan berjalan lancar,” tutup Diryankestrad dalam sambutan tertulisnya.

Di sisi lain, dr Adi  Thomas menjelaskan, Yankestrad Kemenkes  selalu melakukan program sosialisasi dan advokasi sebagai bentuk pembinaan kepada asosiasi ataupun kepada penyehat tradisional dalam rangka terselenggaranya pelayanan kesehatan tradisional, khususnya kesehatan tradisional empiris, berjalan dengan baik, termasuk dengan PERPATRI sebagai mitra Kemenkes,

“Memang ada kemitraan antara kemenkes dengan asosiasi PERPATRI. Kita berkordinasi  dan komunikasi dengan asosiasi, bukan hanya dari PERPATRI, dengan asosiai yang lain juga. Ini dalam rangka untuk, satu pemgembangan pelayanan kesehatan tradisional, khususnya pelayanan kesehatan empiris, kedua adalah untuk mensinergikan antara pemerintah bersama dengan asosiasi terkait pelayanan kesehatan tradisional ” ungkap Adi yang hadir didampingi pejabat (Subdit) Empiris Yankestrad Kemenkes, Prianto Wibowo S. Kom.

“Harapan dari Kemenkes, selain peningkatan pemahaman dari PERPATRI beserta anggotanya terus menjalankan praktik penyehatan tradisional di masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di dalam PP 103  Tahun 2014 atau PMK 61 tahun 2016. Standarisasi sesuai PP dan PMK kita berlakukan sama kepada semua asosiasi,” pungkas dr. Adi  Thomas yang membuka secara resmi Mukernas PERPATRI.

Hadir dalam Acara pembukaan Mukernas, dewan Pembina PP Perpatri, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. (rd)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com