Temukan Lagi Indikasi Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Sleman Rekomendasikan PSU di Dua TPS

SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.

PSU direkomendasikan di 2 TPS di Wilayah Kecamatan Kalasan karena ada indikasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Sedangkan PSL di 2 TPS di wilayah Kecamatan Depok karena kekurangan kertas suara pada pemungutan suara serentak 17 April yang lalu.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, rekomendasi PSU dan PSL disampaikan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalasan dan Depok,

“Melalui Panwascam telah merekomendasikan kepada PPK (Panitia Pemilu Kecamatan) untuk melaksanakan PSU dan PSL,” katanya kepada wartawan di Sleman, Sabtu (04/05/2019).

Menurutnya, 2 TPS yang direkomendasikan PSU yakni di wilayah Kecamatan Kalasan di TPS 43 Tamanmartani  dan TPS 55 Purwomartani. Sedangkan 2 TPS yang direkomendasikan PSL di wilayah Kecamatan Depok, yaitu di TPS 88 Caturtunggal  dan TPS 16 Maguwoharjo,

“Mengenai pelaksanaan direncanakan pada hari Minggu, 5 Mei 2019 besok,” ujarnya.

Dijelaskan Karim, alasan PSU di TPS 43 Pakem, Tamanmartani, Kalasan karena terdapat 18 pemilih non EKTP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mencoblos 2 suara Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP) dan DPR RI,

“Jadi rekom kita PSU PPWP dan DPR RI, 2 suara,” katanya.

Untuk PSU di TPS 55 Perum Soka Asri Blok O, Kadisoka, Purwomartani Kalasan karena ada 6 pemegang A5 nyoblos 5 suara,

“Jadi rekom kita PSU, 4 suara,” ujarnya.

Sedangkan PSL di TPS 88 Caturtunggal, karena 38 DPTb belum melakukan pencoblosan,

“Belum nyoblos, karena (kertas) sura habis, jadi rekom kita PSL 38 untuk suara PPWP,” tukasnya.

Sementara itu PSL di TPS 16 Maguwoharjo, karena 69 DPT dan 2 DPK belum menggunakan hak pilihnya karena persoalan teknis yang sama,

“Total 71 belum nyoblos karena (surat) suara habis, jadi rekom kita PSL 4 suara bagi 69 DPT dan 2 DPK,” imbuhnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com