Bisnis Investasi Uang Elektronik Inacoin Hadir di Yogyakarta

YOGYAKARTA – Investasi uang elektronik Inacoin secara resmi telah hadir di Yogyakarta.

Creator Inacoin Iwan Kurniawan mengatakan, muncul di Indonesia pada Maret 2018 lalu. Produk Inacoin berbeda dari crypto curency atau mata uang kripto yang pernah ada di Indonesia sebelumnya. Konsep desentralisasi bitcoin ikut diusung, sehingga lebih berjangka panjang.

Dikatakan Iwan, Incoin memiliki 18 juta Inacoin dengan jangka sampai 200 tahun ke depan. Harga 1 Inacoin saat ini Rp 585.000,

“Harganya akan meningkat ke depannya,” katanya dalam media gathering di Yogyakarta, Kamis (09/05/2019).

Menurut Iwan, Inacoin memiliki tantangan tersendiri di Indonesia, karena masih minim informasi tentang kripto. Selain itu menurutnya juga juga karena banyak perusahaan sejenis yang hilang begitu saja.

Saat ini, kata Iwan, Inacoin dimiliki puluhan ribu pemilik di Indonesia. Dia mengklaim, Inacoin adalah peniru bitcoin terbaik saat ini,

“Sudah ada ribuan orang yang berubah ekonominya karena ikut investasi Inacoin ini,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, Inacoin berbeda seperti multi level marketing (MLM),

“Produknya digital, tidak bisa dipegang karena di dunia maya tapi bisa diuangkan,” tegasnya.

Stakeholder Inacoin Yogyakarta, Yoyok Kusharto, mengatakan, Inacoin seperti mujizat mengangkat ekonomi kerakyatan,

 “Jumlah yang terbatas (18 juta Inacoin), permintaannya yang terus bertambah secara ekonomi menguntungkan. Itu hukum ekonominya,” bebernya.

Yoyok mengatakan, semakin banyak permintaan, harga Inacoin terus melambung. Ia mencontohkan jika beli 1 Inacoin yang harganya Rp 585.000, mungkin satu tahun ke depan harga 1 Inacoin sebesar Rp 15 juta.

Sejak berinventasi Inacoin dalam enam bulan, Ia mampu mendapat Rp 6 miliar. Saat ini memiliki 8.000 coin,

“Keuntungannya yakni mendapat dari selisih harganya,” imbuhnya.

Untuk berinvestasi, modal awal minimal yang harus dibeli sekitar 1 lot atau sebanyak 10 coin atau sebesar Rp 5.800.000. 

Namun, investasi layaknya Bitcoin, Inacoin tidak bisa mendapat jaminan dari otoritas jasa keuangan,

“Apalagi sampai saat ini belum ada peraturan mengenai bisnis ini di Indonesia,” tutupnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com