Berikut 11 Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Membahayakan Demokrasi dan Hukum Menurut YLBHI

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintah berperilaku membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum dengan menyetujui penggunaan pasal makar.

Ketua Umum YLBI Asfinawati, mengungkapkan, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan ayat berikutnya mengatakan “NegaraIndonesia adalah negara hukum”. Negara hukum diantaranya ditandai dengan supremasi hukum(bukan kekuasaan) dan due process of law atau hak untuk diproses melalui peradilan, tidak dijatuhi hukuman/dicabut haknya secara sewenang-wenang.

“Setelah 21 tahun reformasi, yang mencanangkan pengutamaan hukum, HAM dan demokrasi, setidaknya terdapat 11 tanda negara hukum Indonesia sedang terancam oleh kebijakan yang

dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi jogjakartanews,com, Rabu (15/05/2019).

Menurut Asfinawati, Kebijakan tersebut adalah dikeluarjannya SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum, Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan, Hak tidak memilih/Golput dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP.

Kemudian, Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, Pemerintah memasukkan/setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP. Selain itu, kata dia, Perluasan penempatan militer di kementrian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI. 

“Kebijakan lainnya adalah UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengkaburkan Batasan peran TNI dalam urusan pertahanan,” ujarnya.

“Tak hanya itu, ada upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti Aksi May Day, dan lain sebagainya,” tukasnya.

YLBHI juga menilai ada ekses yang sama atas adanya MoU Kementerian-Kementerian dengan TNI, Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Posisi pemerintah untuk RKUHP memasukkan pasal makar & penghinaan presiden,

“Apabila dianalisis maka 11 kebijakan tersebut sebenarnya memiliki beberapa pola. Pertama, menghambat kebebasan sipil seperti berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, berkeyakinan. Kedua, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu Konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang. Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman,” ungkapnya.

Ketua Advokasi  Muhamad Isnur menambahkan, terhadap 11 kebijakan di atas YLBHI  memperingatkan Pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Pemerintahan terikat pada Konstitusi,

“Meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan dihentikan segera. Meminta agar kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak lagi dikeluarkan,” tegasnya.

Berikut analisis 11 kebijakan yang membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum menurut YLBHI:

 

1. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum.

Tim yang dimaksudkan sebagai pengawas omongan tokoh jelas memiliki karakter menghambat kebebasan berpendapat. Hukum Indonesia sudah memiliki aturan yang dapat menjerat ucapan rasialis ataupun siar kebencian. Adanya suatu tim memberi makna adanya suatu pengawasan terus menerus dan berpotensi digunakan untuk kepentingan pemerintah/yang sedang berkuasa.

2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan Pasal 104 KUHP yang diterjemahkan sebagai “makar” dalam bahasa Belanda tertulis “aanslag”. 

Aanslag berarti serangan. Artinya apabila tidak ada serangan atau percobaan serangan maka belum dapat dikatakan makar. Tercatat Kepolisian mengenakan pasal ini untuk aksi demontrasi terkait Papua, eks Gerakan Fajar Nusantara dan lawan politik pemerintah.

3. Hak Tidak Memilih/Golput dijerat UU Terorisme dan UU ITE Memilih adalah hak. Hak berbeda dengan kewajiban.

Hak berarti terserah orang yang memiliki hak apakah akan menggunakannya atau tidak. Pada 27 Maret 2019 Menkopolhukam menyatakan golput bisa dipidana dengan UU Terorisme atau UU lain seperti UU ITE atau KUHP. Padahal jelas golput tidak masuk delik dalam UU Terorisme, bahkan tidak masuk dalam tindak pidana di UU 7/2017 tentang Pemilu. Tindak pidana yang ada apabila menggunakan kekerasan atau uang untuk membuat orang lain golput. Jadi yang dipidana adalah kekerasan dan politik uangnya, bukan golput itu sendiri.

4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional Mulai dibahas serius sejak 2017, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional kembali ramai pada pertengahan Juli 2018.

Pemerintah kemudian menyatakan fungsinya untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di luar pengadilan. Padahal UU 26/2000 pasal 47 mensyaratkan penyelesaian pelanggaran HAM di luar pengadilan berbentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan dibentuk dengan UU.

5. Pemerintah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP Konstitusi menjami hak kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan beragama – berkeyakinan.

Indonesia telah pula menjadikan Kovenan Hak Sipil dan Politik menjadi hukum Indonesia melaui UU 12/2005. Tetapi dalam pembahasan RKUHP pemerintah malah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP. Pasal makar bermasalah karena dirumuskan berbeda dengan maksud sebenarnya. Sedangkan penghinaan terhadap presiden telah dinyatakan tidak mengikat oleh MK kecuali menjadi delik aduan. Artinya kepolisian tidak dapat langsung memproses penghinaan terhadap presiden kecuali presiden membuat laporan ke kepolisian. Lebih dari itu seorang pejabat public memang seharusnya bisa menjadi subyek kritik publik. Penodaan agama bermasalah karena menyasar kebebasan beragama berkeyakinan kelompok non mainstream ataupun minoritas keagamaan serta tidak ada definisi apa yang dimaksud penodaan agama.

6. Perluasan penempatan militer di Kementrian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI UUD 1945 dan juga TAP MPR VI dan VII tahun 2000 menempatkan TNI sebagai penjaga pertahanan.

Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI mengatur:

1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. 10 kementrian di atas harus dilihat dalam semangat memurnikan peran TNI dari sebelumnya di masa Orde Baru yang menjalankan dwi fungsi ABRI. Dengan kata lain semangatnya adalah mengurangi. Saat ini pemerintah malah bertindak sebaliknya yaitu ingin meluaskan kementrian yang dapat dimasuki melalui reivisi UU TNI. Tetapi sebenarnya pemerintah telah menempatkan TNI aktif dalam kementrian/lembaga di luar pasal 47 UU 34/2004.

7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengkaburkan Batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.

Pasal 431 UU 5/2018 mengatur:

1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. 2) Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Penjelasan ayat (3): “Pembentukan Peraturan Presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR”. Padahal peraturan presiden adalah kewenangan Presiden. Tetapi DPR dan Pemerintah mengetahu bahwa di dalam pasal 7 (2) b angka 10 UU 34/2004 tentang TNI diatur tugas “membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang”. Oleh karena mereka mengakali agar perpres dikonsultasikan dengan DPR. Tetapi tetap saja hal ini bertentangan dengan UU34/2004 dan terlebih UUD tentang peran TNI dalam pertahanan (bukan keamanan).

8. Upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti Aksi May Day, d dan lain sebagainya.

Pada aksi May Day 2019, Buruh yang melakukan aksi memperingati May Day di Jakarta harus terhambat tidak bisa melewati Bundaran HI dengan alasan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang jelas-jelas tidak ada larangan melewati. Setelah sangat panjang bernegosiasi dan menjelaskan bahwa tindakan Polisi tidak berdasar secara hukum baru kemudian dipersilahkan lewat. Sesampainya peserta aksi di sekitar Patung Kuda juga Buruh juga di hambat dan tidak bisa mendekati Istana, padahal UU kemerdekaan menyampaikan pendapat jelas mengatur bahwa yang dilarang adalah area 100 meter dari Istana. Kebrutalan aparat yang lebih-lebih terjadi di Bandung, 615 orang ditangkap tanpa alasan jelas, dipukuli, dibotaki, badan dipiloks, dan ditelanjangi. 293 diantaranya anak-anak. kebrutalan aparat lainya misalnya terjadi pada 30 Oktober 2015 saat ribuan buruh melakukan aksi menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 Tentang Pengupahan, aparat melakukan pemukulan dan kekerasan terhadap buruh, merusak mobil dan properti milik buruh, serta melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 21 orang yang kemudian diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

9. MoU Kementrian dengan TNI

Terdata sekitar 41 Mou dengan berbagai kementrian. Misal dengan Menteri Pertanian Arman Sulaiman tentang swasembada pangan, Januari 2015 dan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dalam pengamanan obyek vital transportasi. Contoh lain 8 kepala dinas pertanian menandatangani MoU upaya percepatan pelaksanaan kegiatan cetak sawah bersama TNI pada 29 Maret 2019. MoU ini diikuti Kepala Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Lampung, Kalteng), Kaltara, Sulsel, Sulteng, Sultra dan Papua. MoU ini membuat TNI bekerja di luar TAP MPR VI/2000 dan TAP MPR VII/2000 yaitu Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. Juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 30 (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

10. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP)

Pasal 11 (1), (2) dan (3) Permendagri ini membuat proses verifikasi dan pengkajian atas dampak negatif yang diperkirakan akan timbul secara berjenjang yaitu di Kementerian Dalam Negeri diteruskan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dikoordinasikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota dikoordinasikan kepada Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota. Dan apabila dianggap akan menimbulkan dampak negatif maka SKP tidak akan diterbitkan. Artinya penelitian tidak akan dapat dilakukan. Meskipun setelah penolakan publik Permendagri ini dibatalkan, tetapi kemunculannya sudah menunjukkan watak otoritarian, anti demokrasi.

11. UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Perpu 2/2017 yang kemudian menjadi UU 16/2017 ini membuat pembubaran suatu Ormas tidak perlu melalui pengadilan. Padahal due process of law adalah salah satu syarat rule of law. UU ini juga mengukuhkan penodaan agama dan menambahkan hukumannya dari 5 tahun menjadi 20 tahun atau seumur hidup. UU ini bahkan menambahkan suatu istilah baru, penistaan agama, yang juga tidak memiliki definisi. (*)

Redaktur: Hamzah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com