HMI Syariah UIN Walisongo Bedah Hukum di Indonesia yang Dinilai Belum Menyesuaikan Zaman

SEMARANG – Era Globalisasi ditandai dengan perkembangan teknolongi digital, di mana konunikasi dan transaksi sudah sangat mudah. Kemudahan-kemudahan tersebut seharusnya diimbangi dengan aturan hukum yang juga sesuai dengan perkembangan saat ini.

Hal itu diungkapkan Dosen Hukum Universitas Semarang Mukharom, SHI.,MH saat menjadi narasumber dalam diskusi Panel yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Gedung Bina Insani, Sekretariat HMI Korkom Walisongo Semarang, Sabtu (13/07/2019). 

“Hal ini penting, agar segala peristiwa dapat segera teratasi jika ada sengketa,” katanya.

Menurutnya, Indonesia sampai saat ini masih menggunakan hukum warisan Kolonial Belanda yaitu KUHP dan KUH Perdata, sedangkan di negeri asalnya sudah berubah,

“Sedangkan sudah 73 tahun Indonesia Merdeka, negeri kita belum memiliki KUHP dan KUH Perdata buatan sendiri, kita punya RUU KUHP, tapi sampai saat ini masih belum rampung dan disahkan DPR, sedangkan perkembangan hukum selalu dinamis mengikuti perkembangan zaman,” ujar alumni HMI ini.

Selain Mukharom, dalam diskusi panel bertemakan “Kontrak dalam KUH Perdata dan Hukum Islam, Perspektif Asas Hukum” juga dihadirkan alumni HMI lainnya, yaitu Afif Zakiyuddin, SHI yang merupakan Dosen IAIN Pekalongan.

Dalam kesempatan tersebut Afif menyampaikan tentang kontrak menurut BW dan Hukum Islam. Menurut Afif, hukum yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sistem hukum, yaitu civil law, islamic law dan tradisional law,

“Ketiga sistem hukum tersebut menjadi landasan ketika merancang aturan hukum di Indonesia, termasuk dalam perkembangannya, hukum harus responsif dan progresif dalam menghadapi perkembangan zaman,” tandasnya. (kt3)

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com