Langkah Jitu Antisipasi Kekurangan Surat Suara Pemilu

Oleh: Vici herawati* 

Ingar-bingar penyelenggaraan Pemilu 2019 telah selesai dengan ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif terpilih periode 2019-2024. Hajat demokrasi yang diselenggarakan pada 17 April 2019 itu menjadi tonggak sejarah baru dengan dilaksanakannya Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara serentak.

Mengutip pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis yang dimuatkompas.com, partisipasi pemilih dalamPemilu 2019 mencatat jumlah pengguna hak suara sebanyak 81 persen dari jumlah pemilih. Angka itu meningkat signifikan dibandingkan Pemilu 2014 yang hanya 70 persen pada Pilpres dan sebesar 75 persen pada Pileg.

Namun, Pemilu bukan hanya soal angka partisipasi pemilih, melainkan persoalan dalam seluruh tahapannya. Salah satu yang patut dicatat adalah tahapan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu.Permasalahan logistik pada Pemilu 2019 tidak hanya menghambat pelaksanaan tahapan pemungutan suara, tetapi yang sangat fatalyaitu kekurangan surat suara yang berakibat banyaknya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Sebagai contoh kasus, di Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Slemantercatat 226 TPS yang mengalami permasalahan logistik. Tipologi permasalahannya antara lain logistik pemungutan suara tidak lengkap di  126 TPS, surat suara tertukar di 45 TPS, dan kekurangan surat suara di 191 TPS.

Munculnya persoalan ini disebabkan tingginya jumlah pemilih pindahan atau pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)serta banyaknya jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK). Di Kabupaten Sleman, jumlah DPTb mencapai 27.957 pemilih dan DPK berjumlah 25.724 pemilih. DPTb yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 22.308 pemilih, sedangkan untuk DPK berjumlah 25.645 pemilih.

Pascapemungutan suara, tercatat ada 19 TPS di Kabupaten Sleman yang harus menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) diakibatkan surat suara yang belum terpenuhi hingga waktu penutupan TPS. Fenomena ini tentu menjadi “catatan ganjil” di tengah tuntutan untuk menjaga hak pilih masyarakat.

Pengadaan logistik berupa surat suaradiatur dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Pengadaan surat suara mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen DPT untuk setiap TPS.

Ketentuan tersebut mengakibatkanKPU tidak bisa mencetak surat suara khusus untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb.Oleh karena itu, salah satu langkah yang bisa ditempuhadalah menggeser surat suara tidak terpakai dari daerah asal ke daerah tujuan pemilih DPTb. Namun faktanya, hingga hari terakhir distribusi logistik pemilu, masalah surat suara untuk DPTb belum terselesaikan.

Seyogyanya perlu ada mekanisme yang jelas terkait prosedur penyediaan surat suara bagi pemilih yang pindah tempat memilih, mengingat terbatasnya waktu distribusi logistik. Penyediaan surat suara perlu dipersiapkan dengan baik sehingga tidak mengakibatkan kekurangan surat suara di suatu wilayah.

Manajemen perpindahan logistik antar TPS

Secara matematis, kebutuhan surat suara untuk Kabupaten Sleman sebenarnya bisa terpenuhiapabila ada manajemen perpindahan surat suara yang baik. Dari jumlah DPT Kabupaten Sleman tercatat sebanyak 774.609pemilih dengan jumlah surat suara yang tersedia 790.101 lembar (DPT + 2 persen). Total pemilih,baik DPT, DPTb, dan DPK yang menggunakan hak pilihnya untuk Pilprestercatat sebanyak 727.403 pemilih. Artinya, terdapat surat suara Pilpres tidak terpakai sebanyak 62.698 lembar. Melihat jumlah tersebutseharusnya permasalahan terkait pemenuhan surat suara tidak perlu terjadi.

Kenyataannya, pada hari pemungutan suara masih terdapat TPS yang kekurangan surat suara. Hal ini terjadi akibat perpindahan surat suara yang tidak terkoordinir dengan baik,  khususnya perpindahan surat suara antarkecamatan. Di Kecamatan Depok contohnya, terdapat TPS yang harus menunggu surat suara hingga sore hari. Ada pula  KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang memutuskan menutup TPS karena surat suara tak kunjung datang, padahal masih terdapat pemilih yang belum mencoblos sehingga kemudian berakibat dilakukannya PSL.

Idealnya, ada sistem informasi tersentral di kabupaten yang mendata TPS mana yang kekurangan surat suara dan TPS mana yang masih ada sisa surat suara sehingga kelebihan surat suara dapat langsung terdistribusikan ke TPS yang membutuhkan. Apabila kita melihat kondisi geografis Kabupaten Sleman, jarak antarkecamatan terjauh hanya membutuhkan waktu 1 jam sehingga seharusnya perpindahan surat suara ini tidak perlu memakan waktu yang lama hingga berjam-jam.

Kedepan, antisipasi dini terkait ketersediaan logistik pemilu hendaknya perlu menjadi perhatian khusus penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. Akurasi data dan kontrol terhadap logistik menjadi kunci utama guna mendistribusikan logistik yang tepat waktu dan tepat jumlah. (*)

*Penulis adalah Anggota Badan Pengawas PEMILU (BAWASLU) Kabupaten Sleman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com