Konsep Mengintelektualkan Intelektual

Oleh: Alwi Husein Al Habib*

Kaum Intelektual adalah mereka memiliki kemampuan untuk memperoleh berbagai informasi, berpikir kritis, abstrak, menalar, bertanggung jawab serta bertindak secara efisien dan efektif. Selain itu, intelektual merupakan kemampuan yang dibawa individu sejak lahir. Intelektual tersebut akan berkembang bila lingkungan memungkinkan dan kesempatan tersedia sehingga dapat bergerak dan menyesuaikan diri terhadap situasi baru.

Dalam pembahasan kali ini, setidaknya secara garis besar, Penulis membagi kaum intelektual ke dalam tiga bagian kelompok yakni; akademisi (mahasiswa, pelajar, peneliti dsb), politisi, dan ulama.

Akademisi atau mahasiswa adalah intelektual yang juga sering disebut sebagai creatif minority. Karena hanya 10% saja pemuda di Indonesia yang melanjutkan study ke jenjang perguruan tinggi.

Dulu, ilmuan yang berbeda dengan pemerintah atau greja akan di hukum. Contohnya Galileo Galilai dengan teori heliosentrisnya yaitu pusat tata surya adalah matahari yang berbeda dengan doktrin greja pada saat itu yang mengatakan bahwa bumilah pusat tata surya (Geosentris). Sehingga Galileo dianggap sesat dan kemudian di hukum gantung.

Ali syariati menyayangkan hal tersebut. Menurutnya dalam buku islam agama protes, pembaharuan pemikiran adalah suatu keniscayaan. Di setiap generasi, akan ada ilmuan baru yang mungkin memiliki pandangan yang berbeda dengan kebanyakan orang. Dan konsep mengintelektualkan para akademisi ini adalah dengan menghargai karya-karya atau hasil penelitiannya. Sehingga pembaharuan ilmu pengetahuan bukan dianggap sebagai suatu yang mengusik, namun bisa dijadikan sebagai khazanah ilmu pengetahuan yang masih bisa diperdebatkan.

Kaum intelektual yang kedua adalah politisi. Politisi yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai keilmuan di bidang tata negara. Mereka memiliki kecerdasan intelektual dalam menganalisis permasalahan yang terjadi sehingga mampu menghadirkan solusi berupa kebijakan yang baik dan adil. Namun, seiring berjalannya waktu, politisi kini sering kali di jadikan alat pembenaran kebijakan penguasa. Banyak ahli ahli yang dibayar untuk membuat kebijakan yang tidak pro kepada rakyat. Hal tersebut bukan hanya telah menyalahi aturan sebagai politisi, namun juga menyaahai aturan moral, etika, bahkan agama.

Seyogyanya para politisi ini dibayar sesuai dengan keahliannya. Tentu dengan tujuan yang baik dan bijaksana. Dan himbauan bagi penguasa untuk menghargai politisi bukan dengan menghargakan mereka dengan uang, namun hargai jati diri dan harga diri mereka. Hargai pula ilmu mereka. Hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi sudah semestinya dibuang jauh-jauh.

Kaum intelektual terakhir adalah ulama. Ulama adalah intelektual agamis. Sehingga ulama dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebut sebagai warasat al-anbiyaa atau pewaris para Nabi. Karena mereka yang menyambung perjuangan Rasulullah dalam menyebarkan agama islam.

Dalam konteks politik, ulama juga seringkali dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Dalam kitab fihi ma fiihi karya Jalaluddin Rumi, ia menjelaskan peran dan kedudukan ulama lewat satu Hadist yang menerangkan bahwa sebaik-baik penguasa adalah ia yang mendatangi ulama dan seburuk-buruk ulama adalah ia yang mendatangi atau mendekati penguasa.

Fakta di lapangan, banyak sekali pemimpin dzalim yang justru datang mendatangi ulama. Sebagaimana dijelaskan tadi adalah sebagai alat legitimasi kekuasaan. Dan bahkan ada ulama baik yang justru merapat pada penguasa. Lalu bagaimana dengan hadist Nabi yang tadi telah disebutkan tentang kedudukan ulama dan umara?

Rumi menjelaskan bahwa pada dasarnya ulama adalah tuan rumah. Maka, baik ia didekati atau mendekati itu tidak menjadi persoalan karena ulama berperan sebagai check and balance kebijakan penguasa. Kedudukan ulama yang dimaksud sebagai seburuk-buruk ulama adalah ulama yang menggantungkan dirinya (hidupnya) pada penguasa. Mereka yang mencari-cari dalil untuk membenarkan kebijakan yang sebenarnya itu salah.

Maka dalam konteks ini, ulama haruslah dijunjung tinggi. Tidak boleh direndahkan dengan di iming-imingi jabatan, harta, atau kedudukan. Biarkanlah ulama menjadi pendakwah menyampaikan kebenaran. Adanya ulama sebagai check and balance pemerintahan akan menstabilkan kekuasaan penguasa sehingga tidak berbuat semena-mena.

Begitulah singkkatnya konsep mengintelektualkan intelektual. Dalam pengertian yang lebih sempit yang berarti menghargai orang yang berilmu dan membiarkan bekerja sesuai dengan bidangnya. Akademisi dengan penelitiannya, politisi dengan kebijakannya, serta ulama dengan dakwah dan syiarnya. Wallahu a’lamu bi al-Shawab. (*)

*Penulis adalah Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Jurusan Ilmu al-Quran dan Tafsir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com