Hadapi Pemilihan Bupati, Bawaslu Bantul Gencarkan Kampanye Gerakan APU dan POKDARLIH

BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah mengkampanyekan gerakan Anti politik Uang (APU) sejak pemilu 2019. Menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Gerakan APU kembali akan disosialisasikan secara masif.  Selain APU, Bawaslu Bantul juga menggerakan program Kelompok Sadar Pemilihan (POKDARLIH) untuk menginisiasi dan menggerakan peran aktif  pengawasan partisipatif oleh warga masyarakat untuk mengawal pemilihan Bupati danWakil Bupati.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Bantul, Supardi mengatakan, gerakan Anti Politik Uang adalah merupakan gerakan sosial masyarakat, gerakan yang didasari atas kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dalam setiap proses demokrasi baik Pemilu maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,

“Gerakan Anti Politik Uang diperkuat dengan program kegiatan POKDARLIH  berbasis kelompok atau komunitas. Gerakan Anti Politik Uang saat ini sedang dilakukan peningkatan dan pengembangan dengan jalan sosialisasi masif ke masyarakat yang selama ini belum tersentuh pemahaman tentang Anti Politik Uang. Sosialisasi dilakukan oleh Anggota Bawaslu Bantul maupun pengawas pemilihan tingkat Kecamatan se Kabupaten Bantul,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/01/2020).

Ia menjelaskan, Gerakan APU adalah gerakan untuk berani menolak dan melawan politik uang, dan adanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya didasari atas hati nuraninya. Sedangkan Pokdarlih untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa peran warga negara dalam proses penentuan pemimpin menjadi hal penting dalam tatanan kenegaraan,

Munculnya Pokdarlih diharapkan bisa menjadi simpul pengawasan partisipatif agar warga masyarakat memahami peraturan perundang-undangan terkait proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, memahami tentang larangan-larangan dan sanksi pelanggaran dalam proses pemilihan Bupati dan Wakili Bupati Tahun 2020,

“Salah satu pelanggaran yang harus dipahami adalah tentang Pelanggaran Pidana Politik Uang, dimana Pemberi dan Penerima Politik Uang dapat dikenai Sanksi Pidana Pemilihan,” tandasnya.

Dikatakan Supardi, untuk langkah pencegahan Bawaslu Bantul mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga masyarakat (Pemilih) tidak menjadi pelaku pelanggaran Pemilihan. POKDARLIH juga diharapkan dapat menjadi agen untuk mensosialisasikan tentang peraturan perundang-undangan yang terkait larangan dan sanksi pelanggaran Pemilihan,

“Pemilih yang mempunyai kesadaran untuk menjadi pengawas partisipatif. Selain itu Bawaslu juga berharap agar Pemilih mempunyai kesadaran untuk menolak  praktik politik uang dan berani menjadi pelapor atau saksi pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, POKDALIH diharapkan bisa mengawal proses penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan tujuan dan asas-nya sehingga dapat tercapai integritas proses pemilihan untuk menghasilkan pemimpin yang Amanah ,berintegritas dan berkualitas. Bawaslu juga berharap Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya juga dapat dilakukan secara cerdas serta berintegritas tanpa dipengaruhi  politik uang,

“Karena Politik uang akan berdampak buruk bagi tatanan ketatanegaraan, moral bangsa dan rasa persatuan dan kesatuan bagi warga masyarakat. Adanya korupsi oleh pejabat negara, menjadi salah satu dampak ketika politik uang masih terjadi, jangan berharap pemimpin bangsa ini baik apabila politik uang masih terjadi. Bergerak Bersama dengan warga masyarakat untuk MELAWAN POLITIK UANG.

AKU ANTI POLITIK UANG,” serunya. (pr/kt3)

Redaktur: Faisal

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com