YOGYAKARTA – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak(Bimkemas dan PA), Slamet Prihantoro menyatakan, komunikasi intensif pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran COVID-19 sangat dibutuhkan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di penjuru nusantara.
“Komunikasi pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk memandu harus berbuat apa dan bagaimana,” ujar Slamet Prihantoro dalam kunjungannya ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja), Kamis (19/3/2020).
Usai mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak(LPKA) Yogyakarta dan Balai Pemasyarakaran Kelas II Wonosari(Bapas Wonosari), Slamet Prihantoro yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi MAnusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, langsung mengunjungi Bapas Jogja sekaligus mengikuti teleconference dengan Plt, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tentang Penanganan COVID-19 di lingkungan Pemasyarakatan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Menurutnya setiap daerah memiliki penanganan yang bervariasi. Dengan begitu, perbedaan tingkat penanganan itu dapat diharapkan dapat diatasi dengan kemampuan komunikasi yang baik.
“Koordinasi antar Unit Pelaksana Teknis dalam penanganan penyebaran COVID-19 ini harus dilakukan seksama, mengurangi tatap muka langsung saat penanganan tugas, kecuali terpaksa dilakukan seperti ketika mengirim Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Bersyarat(CB), dan Cuti Menjelang Bebas(CMB) ke Bapas, harus dilakukan dengan seksama, begitu pula untuk Bapas harus seksama ketika penerimaan, pemeriksaan suhu tubuh, dan penggunaan antiseptik dan melakukan cuci tangan yang baik dan benar sesuai himbauan pemerintah,” tambahnya.
Kepala Bapas Jogja Muhammad Ali Syeh Banna melaporkan bahwa Bapas Jogja sudah menindaklanjuti himbauan dari Kadivpas, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani tentang penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 ini dengan melakukan tugas dan fungsi Bapas secara online.
“Pihak kami membuat pengumuman dan pemberitahuan baik melalui telepon, pesan singkat maupun media sosial, bahwa Klien Bapas Jogja wajib lapor dengan cara on-line dengan menghubungi pembimbing kemasyarakatan nya masing-masing, dan sejak diumumkan mulai tanggal 17 Maret 2020, beberapa klien sudah melakukan hal tersebut sehingga masih terpantau,” katanya.
“Bahkan untuk penggalian data penelitian kemasyarakatan kami upayakan dengan menempuh cara on line, seperti ke pemerintah desa ataupun keluarga klien, jika kami menghubungi telepon mereka yang mereka berikan ketika penerimaan klien,” tambah Ali Syeh.
Slamet Prihantoro menambahkan bahwa jika memungkin ketika klien lapor diri melalui video call agar didampingi oleh aparat lingkungan setempat seperti ketua Rukun Tetangga(RT) atau ketua Rukun Warga(RW) sekaligus.
“Jikalau hal yang lebih intensif memungkinkan dilaksanakan klien Bapas Jogja ketika melakukan lapor diri secara on line bisa didampingi keluarga atau penjamin serta aparat lingkungan setempat, agar terjadi komunikasi yang lebih baik dan informasi yang akurat,” jelasnya.
“Harapan saya, bahwa Bapas Jogja bisa lebih maksimal melakukan hal hal guna pencegahan virus ini, walaupun dengan adanya pengurangan aktivitas diharapkan tugas dan fungsi Bapas dalam pembimbingan dan pendampingan klien Bapas tetap maksimal, pesan kami tetap berhati hati, hindari tempat-tempat yang tidak ada keperluan mendesak, jaga stamina, Bapas Jogja menjadi role model untuk seluruh Bapas di Indonesia , tetap semangat,” pungkas nya.(Hen)
Redaktur : Fefin Dwi S