Gerak Cepat Bapas Jogja Jemput Bola Asimilasi WBP

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dengan melakukan gerak cepat jemput bola asimilasi ke Unit Pelaksana Teknis(UPT) di lingkup kerja Bapas Jogja, Rabu (01/04/2020).
Adapun poin penting dalam Kepmen tersebut adalah pelaksanaan Asimilasi WBP di rumah masing-masing dan percepatan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hal ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional non alam, sehingga dinilai perlu diambil langkah sigap sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan WBP.
Kepala Bapas Jogja, Muhammad Ali Syeh Banna menjelaskan, pembebasan ini tentu bukan semata-mata mengeluarkan narapidana, melainkan harus melalui prosedur yang tepat dan seleksi yang ketat. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
“Asimilasi adalah proses pembinaan WBP dengan menerjunkan mereka langsung ke masyarakat, sesuai peraturan WBP hanya melakukan asimilasi di lingkup Lapas dan tidak keluar dari lingkungan Lapas, tetapi dengan terbitnya Kepmen baru ini dan dengan pertimbangan pencegahan penyebaran Virus Corona, maka WBP akan menjalani Asimilasi di rumah masing – masing,” katanya
“Bapas Jogja melakukan jemput bola asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) dan Rumah Tahanan Negara(Rutan) di wilayah kerja Bapas Jogja, yaitu Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIA Narkotika, Rutan Kelas IIB Wates, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, seperti yang telah diuraikan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H Laoly bahwa membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dengan cara membuat program asimilasi dan integrasi. Upaya itu dilakukan dalam rangka menanggulangi penyebaran corona virus disease (covid)-19, kurang lebih hari ini Bapas Jogja menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Bapas Jogja melakukan jemput bola asimilasi di UPT dan sampai dengan hari ini  telah menerima WBP sekitar hampir 70 WBP, selanjutnya Bapas nantinya melakukan pengawasan kepada WBP yang menjalani asimilasi di rumah masing-masing yang dikoordinasikan oleh penjamin dari masing-masing WBP,”tambahnya.

Kepala Lapas Perempuan, Retno Yunihardiningsih mengatakan bahwa hari ini Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta membebaskan lima WBP, sebagai UPT Lapas Perempuan Yogyakarta melaksanakan apa yang menjadi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“menyambut baik keputusan ini, karena demi untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran Corona virus Disease 2019(COVID-19) , hal ini menjadi langkah awal yang bisa diberlakukan, kalaupun petugas kami akan menjadi sibuk tetapi ketentuan ini untuk yang tebaik bagi seluruhnya, didampingi oleh PK Bapas Jogja kami melaksanakan kegiatan pembebasan WBP yang telah sesuai dengan ketentuan berlaku,” tuturnya.

“Setelah penyelesaian administrasi secara menyuluruh maka pihak kami menyerahkan kepada petugas Bapas untuk melakukan pengawasan terhadap WBP ketika menjalani asimilasi di rumah masing-masing, dari lima WBP salah satu penjaminnya berada diluar kota Yogyakarta, maka pihak kami harus melakukan koordinasi dengan banyak pihak terutama Bapas, agar pelaksanaan asimilasi ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, WBP mendapat haknya, pelaksanapun bisa melakukan pengawasan dengan baik,” pungkasnya.(Hen)

Redaktur : Fefin Dwi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com