Warga Terdampak Rencana Pembangunan Bendungan Pasuruan Magelang Ajukan Akses Informasi Amdal

YOGYAKARTA – Empat warga terdampak rencana pembangunan Bendungan Pasuruhan Magelang melalui LBH Yogyakarta mengajukan surat keterbukaan informasi publik perihal data Analisisi Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.

Narahubung LBH Yogyakarta, Abdul Malik Akdom mengungkapkan, Permintaan tersebut merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya para warga terdampak melayangkan surat yang sama kepada Balai Besar Wilayah Serayo Opka (BBWSO) namun tak mendapatkan balasan.

Ia menjelaskan, melalui mekanisme Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum untuk memuluskan pembangunan ini dibutuhkan lahan sekitar 446 ha yang tentu berpotensi menggusur banyak perumahan, lahan pertanian hingga kepada makam-makam leluhur warga,

“Rencana pembangunan ini setidaknya akan menenggelamkan beberapa desa yang tersebar di 3 Kecamatan di Magelang diantaranya Kecamatan Borobudur, Kecamatan Mertoyudan dan Kecamatan Tempuran yang akan diperuntukkan sebagai area Genangan, Greenbelt, Area Bendungan dan Fasilitas Bendungan,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima redaksi, Rabu (15/04/2020).

Menurut Abdul Malik, dari rencana pembangunan tersebut, tentu menuai banyak reaksi keresahan bagi warga akibat minimnya informasi berupa sosialisasi yang menyeluruh dan akses partisipasi warga terdampak. Sehingga dirasa sangat perlu bagi LBH untuk mengakses dokumen Amdal tersebut karena berkaitan dengan hak atas informasi bagi masyarakat terdampak untuk mengetahui perkembangan pembangunan Bendungan Pasuruan,

“Bahwa selanjutnya, berdasarkan UU  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan informasi serta mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan,” ujarnya.

Selain itu, Abdul malik menandaskan ketentuan ini juga mengatur tentang kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi,

“Dengan demikian, dalam hal ini kami mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah untuk menyediakan informasi publik terhadap masyarakat terdampak sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak atas informasi,” tutupnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com