Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan, Bawaslu DIY Luncurkan SKPP Daring

YOGYAKARTA – Bawaslu DIY meluncurkan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang dilaksanakan secara daring (online). Peluncuran disiarkan langsung dari Kantor Bawaslu DIY, pada Senin, 4 Mei 2020, pukul 13.00 WIB melalui kanal Youtube Humas Bawaslu DIY serta akun Facebook diy.bawaslu dan Instagram bawaslu_diy.

Peluncuran SKPP Bawaslu, disambut oleh seluruh Anggota Bawaslu DIY serta dibuka oleh Ketua Bawaslu DIY. Selain itu, akan diputar pula arahan dan sambutan dari Ketua Bawaslu RI, Abhan serta dari Anggota Bawaslu RI sekaligus Kordiv Pengawasan, Moh Afifudin, yang menjadi pengampu dan penanggungjawab dari program ini secara Nasional.

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengungkapkan, SKPP daring diikuti oleh 194 peserta, yang tersebar di 5 kabupaten/kota se-DIY, dengan presentase 60% laki-laki dan 40% perempuan. Para peserta berasal dari kelompok usia 17 sampai 30 tahun,

“Diharapkan peserta mampu menjadi generasi muda pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu. Selain itu, program ini juga bertujuan sebagai sarana pendidikan pemilu maupun pilkada bagi masyarakat, serta pusat pendidikan pengawasan pemilu dan pilkada yang berkesinambungan,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu DIY sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati menambahkan,                metode pelaksaan dari SKPP daring ini meliputi pembelajaran audio visual (5 – 31 Mei 2020) dan Diskusi daring (1-15 Juni 2020) yang akan difasilitasi dan diajarkan oleh ahli dan praktisi kepemiluan. Dan terakhir, peserta akan mengikuti Ujian daring (17 – 30 Juni 2020) untuk mengukur pelajaran dan pembelajaran yang didapatkan,

“Bagi peserta yang lulus, akan diberikan sertifikat kelulusan yang akan berguna untuk berkarir dalam dunia kepemiluan,” ujarnya.

Ia berharap, program ini dapat meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu dan pilkada,

“Keterlibatan masyarakat bukan hanya sekedar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya, tetapi juga mampu untuk melakukan  pengawasan atas kecurangan dan pelanggaran yang terjadi. Serta berani untuk melaporkannya kepada Lembaga Pengawas Pemilu,” tutup Sutrisnowati. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com