Meneropong Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Ternate yang Menyerempet Pelanggaran HAM

Oleh: Dicke Muhdi Gailea*

Dalam menghadapi masa-masa sulit ini Pemerintah dipaksa bekerja lebih giat dari biasanya, lebih efektif dan efisien dari biasanya, angka penyebaran Covid-19 khususnya di Indonesia semakin naik, grafik tentang indikasi penularan pun masih tinggi, sebagaimana diberitakan oleh berbagai media meanstream baik lewat tulisan maupun visualisasi. Publik baru-baru ini disuguhkan dengan perdebatan secara terbuka antara Bupati Bolamangondow Timur (selanjutnya disebut dengan Boltim) dengan Bupati Lumajang beberapa hari lalu. Perdebatan tersebut dipicu oleh kebijakan Pemerintah Pusat yang dinilai lambat dalam menangani kebutuhan masyarakat Boltim, secara cepat reaksi tersebut ditanggapi oleh Bupati Lumajang dengan beberapa alasan yang menurutnya tidak etis dilakukan oleh seorang Bupati.

Kisruh tersebut terlihat di mata publik dan kemudian menjadi rekomendasi alternatif secara akademis bagi warga di setiap daerah untuk melihat kebijakan Pemda/Pemkotnya masing-masing, apakah kebijakan baik penanganan covid-19 itu sendiri maupun kebijakan publiknya sudah efektif dan efisien atau belum. Nampaknya terdapat beberapa Pemerintah Daerah yang terlihat kurang efektif bahkan secara serampangan merumuskan dan menjalankan Public Policy salah satunya di Kota Ternate, mulai dari bentrok warga dan tim gugus di kelurahan Ngade, prosesi pemakaman pasien covid-19 yang hendak dilakukan secara diam-diam oleh Pemkot Ternate, hingga tidak dipenuhinya hak dari pasien yang telah divonis positif terpapar covid-19 ini berupa kejelasan informasi tentang status serta kondisi kesehatannya secara medis. Kota Ternate seperti kekurangan sosok birokrat yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan prosedur tetap secara kesehatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan sejumlah tulisan-tulisan penulis di beberapa media yang lalu, sempat penulis katakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Walikota Ternate Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa walikota Ternate diamanahi sebagai ketua pengarah tim gugus tugas percepatan tersebut, dalam kinerjanya tidak sedikitpun menunjukan progresifitas di lapangan. Walikota Ternate sebagai penyusun kebijakan serta pemimpin dalam tim gugus tugas harusnya menjadi lebih efektif secara kinerja dikarenakan walikota Ternate memiliki kewenangan yang begitu besar dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kota Ternate.

Sebagai salah satu kota yang belum menerapkan PSBB secara yuridis, setidaknya walikota Ternate juncto tim gugus tugas covid-19 lebih mengedepankan aspek antisipatif dengan keadaan yang semakin hari justru makin buruk ini, ambil contoh pada kisruh pasien yang sudah divonis positif mengidap covid-19 yang kemudian di isolasi di Grand Daffam Hotel Ternate sampai detik ini hampir seluruh pasien yang di isolasi tersebut tidak mengetahui seperti apa perkembangan kesehatan mereka dikarenakan hasil swab test maupun rapid test tidak diberitahukan kepada yang bersangkutan sementara para pasien tersebut dipaksa berdiam diri dan tinggal selama berminggu-minggu tanpa kejelasan status kesehatan mereka sendiri.

Teori tentang lahirnya negara dalam berbagai literatur salah satunya dalam buku Prof Soehino tentang Ilmu Negara menjelaskan bahwa adanya organisasi yang bernama negara ialah untuk menyejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh ketimpangan daripada masyarakat di suatu negara menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh negara itu sendiri, cerminan ini bisa kita lihat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Manifestasi dari pasal tersebut adalah tentang jaminan hak asasi setiap warga negara yang harus dipenuhi, terkait dengan ketentuan tentang hak asasi manusia barulah di lindungi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) yang kemudian diakui oleh bangsa Indonesia melalui undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Walikota ternate beserta tim gugus tugas kota Ternate secara terbuka dan secara sengaja telah membenturkan hak asasi manusia dengan ketentuan hak warga negara sebagaimana dilansir oleh beberapa media lokal, bagaimana bisa pemakaman pasien covid-19 di kelurahan Torano, Ternate Tengah oleh tim gugus tugas layaknya seorang maling yang masuk dalam rumah seseorang tanpa izin. Teori hukum administrasi negara sangat menjunjung etika profesi baik itu dari kaum birokrat maupun praktisi, perlu dipahami bahwa suatu kelurahan, desa, serta masyarakat adat sekalipun memiliki aturan dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangganya sendiri untuk mengatur lingkungan mereka, sehingga apapun alasannya pemerintah khususnya di lingkup kota Ternate wajib memberitahu serta bersosialisasi tentang apapun yang menjadi kegiatan pemkot di daerah tersebut, pada prinsipnya masyarakat meminta pemkot Ternate belajar dari seluruh kegaduhan yang mereka lahirkan sendiri agar kedepannya dapat mengambil langkah dan atau kebijakan yang dapat bermanfaat bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. (*)

*Penulis adalah Direktur Pendidikan & Pelatihan Hukum Bakornas LKBHMI PB HMI

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com