Pakar Hukum UP 45: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang Disahkan Menjadi UU Bisa Jadi Celah Korupsi di Tengah Pandemik Covid-19

YOGYAKARTA – Merespon wabah Covid-19 pada 31 Maret 2020, pemerintah mengeluarkan tiga regulasi sekaligus yakni Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11/2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020. 

Paket regulasi tersebut dinilai banyak cacat hukum, terutama Perppu Nomor 1/2020 yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 1 Tahun 2020, dinilai membuka celah korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Dosen sekaligus Direktur LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45), DR. Drs,H.Muh.Khambali,SH,MH dalam Kuliah Umum online, bertema “Potensi Korupsi dalam Kebijakan Pemerintah Semasa Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) UP45 bekerjasama dengan Buddies KUI UP45, Rabu (20/05/2020).

Khambali mengungkapkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

“Khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 berpotensi memberikan peluang kepada penguasa dan pengusaha kriminal mendapatkan imunitas, kekebalan hukum. Hal semacam itu tentu melanggar asas equality before the law (persamaan kedudukan di muka hukum),”tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara.

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal UU No 31 tahun 1991 jo UU No 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis,

“Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Ke 30 bentuk atau jenis tipikor tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tindak pidana korupsi keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan gratifikasi,” terangnya.

Ia menilai UU Nomor 1 tahun 2020 juga layaknya omnibus law, yaitu peraturan baru yang sengaja dibuat untuk menggantikan peraturan-peraturan yang ada sebelumnya. Karena bersifat omnibus law, UU tersebut akan menjadi satu-satunya rujukan, mengalahkan peraturan yang ada sebelumnya.

Uji materi ke MK terhadap Perppu No. 1 Tahun 2020 sebelumnya telah diajukan di antaranya oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais; mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin; dan guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia juga melakukan langkah sama, namun setelah disahkan menjadi UU, maka otomatis tidak diterima MK,

“Menurut saya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (yang sudah disahkan menjadi UU) menjadi Undang-Undang Sapu Jagad, karena kelahirannya menyapu jagad raya Undang-Undang sebelumnya. Saran saya diajukan judicial review ke MK RI. Meskipun gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, secara otomatis tidak akan diterima oleh MK, namun para penggugat bisa kembali mengajukan gugatan dengan objek baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2020,” imbuhnya.

“Korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarkat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial, politik dan menciptakan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat serta lembaga sosial,” tandasnya.

Khambali  juga menjelaskan terkait kedaruratan, sehubungan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut pasal 1 angka 2 UU 6/2018, Kedaruratan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular, dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterrorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara,

Berdasarkan UU Nomor 6/ 2018, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi Kedaruratan Masyarakat dapat berupa: karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, PSBB,

“Pemberlakukan PSBB ini memang berbeda konsekuensi yuridisnya dengan kekarantinaan. Dengan Kepres Nomor 11/2020, presiden telah menetapkan bahwa covid -19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” imbuhnya dalam kuliah umum dalam rangka refleksi Kebangkitan Nasional 20 Mei 2020 tersebut.

“Doa adalah harapan dan ikhtiar menjaga physical distancing dan social distancing adalah upaya mewujudkan harapan. Tidak perlu merasa khawatir yang berlebihan, namun sekaligus jangan sampai terjebak dalam rasa takabur,” himbau Khambali.

Dalam kuliah umum yang berlangsung dari Pukul 10.00 sampai 12.00 WIB tersebut, turut hadir Direktur KUI UP45, Rr.Putri Ana Nurani,SS,MM, Dosen Hukum Warjan Spd,SH,MM, Kepala Keamanan Simeon Egi,SH,MM dan seluruh mahasiswa FH UP45. (pr/rd2).

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com