Waspada Covid-19 Petugas Wajib Lengan Panjang

Yogyakarta – Dalam hitungan hari, semua aktivitas akan kembali dibuka secara normal, namun tetap menjalankan protokol kesehatan untuk antisipasi covid-19.

Tidak terkecuali Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) untuk menghadapi aktivitas normal sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(Sekjend Kemenkumham RI) pada tanggal 4 juni 2020 lalu, bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan adaptasi pelayanan kepada masyarakat terhadap perubahan tatanan normal baru agar dapat tetap produktif dan aman dari covid-19.

Kepala Sub. Bagian tata Usaha Bapas Jogja, Ambar Sri Rahayu ditemui pada Jumat pagi(05/06/2020) mengatakan bahwa penyesuaian sistem kerja mulai tanggal 05 Juni 2020 seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) bekerja dengan sistem kerja Work From Office(WFO) dan Work From Home(WFH).

“Adapun penyesuaian sistem kerja tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang tetap menjalankan protokol kesehatan dengan kinerja yang maksimal, sesuai dengan arahan Sekjend Kemenkumham, salah satunya yaitu melakukan absensi melalui SIMPEG, mengisi jurnal harian, melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan, melaporkan dan mengirim hasil pekerjaan,” tuturnya.

“Selain itu hal hal yang harus dipersiapkan, bahwa wajib bagi ASN Bapas Jogja yang melakukan WFO untuk memakai pakaian seragam lengan panjang, dengan ketentuan yang berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu senin dan selasa memakai pakaian dinas khusus (PDK), rabu dan kamis memakai hem warna biru muda lengan panjang, dan jumat memakai pakaian batik lengan panjang, hal ini untuk menghindari paparan virus,” tambahnya.

Ditemui setelah mengikuti teleconference arahan sekjend kemenkumham Kepala Bpas Jogja Muhammad Ali Syeh Banna mengungkapkan bahwa petugas Bapas beresiko terpapar virus karena tugasnya yang langsung berhadapan dengan klien pemasyarakatan.

“Dengan adanya sistem layanan daring membantu para petugas pembimbing kemasyarakatan untuk melayani konseling dan bimbngan terhadap klien, ditambah membludaknya penerimaan klien sesuai peraturan menteri nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi di rumah dalam penanggulangan covid-19, tetapi tetap saja tugas lain yang tidak bisa dipungkiri harus dilaksanakan secara langsung, seperti pendampingan penyidikan, pendampingan sidang , jika sarana dan prasarana dari instansi terkait tidak memungkingkan dengan pelaksanaan daring,” ungkap nya.

“Wajib memakai lengan panjang itu yang utama dengan ketentuan yang harus dilaksanakan, protokol kesehatan tetap dijalankan, bahkan kami menghimbau untuk petugas menyiapkan staterkit pribadi dalam pendampingan tugas yang berisi masker, hand sanitizer, tisu basah, peralatan ibadah, peralatan makan pribadi ,sarung tangan, wajib untuk setiap petugas yang melaksanakan WFO,”tutup Alisyeh.(tya)

Redaktur : hennyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com